Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta penyedia servis internet atau CCTV dan ISP di Bandung Smart City belum ditahan. Padahal empat tersangka lain sudah ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan tidak hadir, sudah memberi tahu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tersangka yang belum ditahan itu adalah Yudi Cahyadi. Ia merupakan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan empat tersangka lain yang telah ditahan adalah Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung, serta Ema Sumarna selaku bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Asep pun membantah KPK tidak menahan Yudi Cahyadi karena posisinya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung. "Kami tidak membedakan mana ketua, mana anggota," tuturnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISF di Bandung Smart City. Namun, hanya empat tersangka yang hadir.
"Penyidik sudah menghubungi yang bersangkutan, dan yang bersangkutan akan hadir," kata Asep. "Nanti setelah hadir di sini, kami akan tanya alasannya apa ketidakhadiran di hari ini."
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISP di Bandung Smart City. "Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City," kata Asep dalam konferensi pers pada Kamis.
Wali Kota yang dimaksud adalah Nana Mulyana. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada pada Jumat, 14 April 2023 silam.
Demi kebutuhan penyidikan, ujar Asep, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Keempatnya akan ditahan mulai 26 September-15 Oktober 2024 di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Asep menuturkan Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi Rismafury diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.
"Rincian penerimaan uang: tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," ujar Asep.
Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung disangka menerima uang total berjumlah Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.
Pilihan Editor: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City