Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta internet service provider atau CCTV dan ISP Bandung Smart City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (tindak pidana pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para pihak yang diperiksa KPK dalam perkara ini adalah Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung), Achmad Nugraha (Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024), Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024), dan Ema Sumarna (eks Sekda Kota Bandung).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Namun, mereka belum ditahan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City. Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pada Jumat, 14 April 2023.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang lainnya, yaitu Andri Susanto selaku ajudan wali kota, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung, dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana. KPK juga menangkap SS (Sony Setiadi, CEO) di kantor PT CIFO (PT Citra Jelajah Informatika); AG (Andreas Guntoro, direktur) di kantor PT SMA (PT Sarana Mitra Adiguna).
KPK juga telah memeriksa empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang diperiksa di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.