Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Minta Pemerintah Evaluasi Dana Desa

Korupsi menyebabkan jumlah desa tertinggal tetap tinggi.

4 Agustus 2017 | 00.00 WIB

KPK Minta Pemerintah Evaluasi Dana Desa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemerintah harus mengevaluasi seluruh tahap penyaluran dana desa. Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan karena besarnya potensi korupsi di sana. "Tata kelolanya perlu diperbaiki. Perlu ada partisipasi publik untuk pengawasan. Transparansi sangat penting," kata Agus, kemarin.

Desakan KPK itu muncul setelah operasi tangkap tangan kasus suap dalam kaitan dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan, Rabu lalu. KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menyita Rp 250 juta yang diduga sebagai fee untuk Rudy supaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dassok.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya telah lama mengkaji celah korupsi dalam penyaluran dana desa. Kajian tersebut didasarkan pada tingginya laporan dugaan penyelewengan dana desa ke lembaga antirasuah, yang menembus 362 laporan. "Dalam konteks pencegahan, harus ada perbaikan pada aspek regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," ujar Laode.

Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015. Setahun kemudian, jumlah itu ditambah menjadi Rp 46,98 triliun. Tahun ini anggarannya dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Rencananya, tahun depan akan bertambah dua kali lipat menjadi Rp 120 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan meski puluhan triliun rupiah telah digelontorkan, persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal masih tetap tinggi atau 60 persen secara nasional. Karena itu, pemerintah akan menyusun ulang formula pembagian dana desa. "Kita perlu lakukan reformulasi penyaluran dana desa 2018," ujarnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Taufik Madjid, mengatakan Kementerian menemukan gejala penyelewengan dana desa. Kementerian juga telah berencana mengevaluasinya. "Ada atau tidak ada kasus, kami memang akan evaluasi terus," kata Madjid.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Apung Widadi, mengatakan persoalan korupsi dana desa marak karena minimnya pengawasan. Kondisi itu semakin rumit ketika lembaga penegak hukum dan pengawasan internal (inspektorat) yang seharusnya menjadi elemen pengawasan justru ikut terlibat. "Banyak pengelolaan dana desa yang berantakan. Kemudian, penegak hukum memanfaatkannya," kata Apung. ADITYA BUDIMANl EGI ADYATAMA |MUSTHOFA BISRI | FRANSISCO | AGUNGS


Lahan Korupsi Baru

Sejak pemerintah menggelontorkan duit puluhan triliun rupiah melalui program dana desa, kasus korupsi marak terjadi di berbagai pelosok desa. Pemerintah desa tiba-tiba menduduki nomor tiga terbesar sebagai pelaku korupsi setelah pejabat pemerintah kabupaten dan kota. Pengawasan yang lemah menjadi salah satu penyebabnya.\

Sumber danaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PenyaluranDitransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota yang selanjutnya diteruskan ke pengurus desa.

PeruntukanPembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana ke Desa Terus Bertambah (Triliun Rupiah)
2015 20,76 Rata-rata per desa memperoleh Rp 280,3 juta
2016 46,9 Rata-rata per desa memperoleh Rp 643,6 juta\
2017 60 Rata-rata per desa memperoleh Rp 800,4 juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus