Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencatat sudah lebih dari dua ribu orang yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kertas. SIM kertas merupakan surat keterangan pengganti SIM akibat habisnya material.
"Sudah dua ribu lebih pemohon yang datanya sudah masuk ke kami. Karena keterbatasan material SIM, sementara kami berikan blanko surat pengganti SIM kepada pemohon," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Norul Hidayat kepada Tempo, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca: Material Habis, SIM Diganti Kertas
Norul mengatakan tidak ada pengaruh jumlah pemohon SIM meski material SIM sedang kekurangan. Pihaknya sudah memberitahu masyarakat bahwa saat ini sedang kehabisan material SIM. "Yang perlu diketahui juga, kekurangan material SIM ini tidak akan mengurangi pelayanan kita kepada masyarakat. Termasuk juga dalam hal penegakan hukum di lapangan," ujar dia.
Menurut Norul masyarakat yang menerima SIM sementara berupa surat keterangan tidak perlu khawatir terkena penegakan hukum. SIM sementara tetap berlaku dan wajib dibawa sebagai salah satu syarat berkendara.
"Masyarakat jangan khawatir. Ini hanya kendala teknis saja. Info terakhir material SIM sedang dalam proses pengepakan dan distribusi. Kendala ini bukan hanya di Bangka Belitung, tapi Polda se-Indonesia hampir mengalami kendala yang sama," ujar dia.
Simak: Material Kosong, 30 Ribu SIM Telantar
Norul menuturkan kebutuhan material SIM di Bangka Belitung mencapai 40-50 ribu setiap tahunnya. Namun kepemilikan SIM masih menjadi persoalan karena pelanggaran lalu lintas tertinggi untuk wilayah Bangka Belitung adalah tidak memiliki SIM.
"Yang melanggar karena tidak memiliki SIM kebanyakan masyarakat usia produktif antara 17-20 tahun. Kami tetap mengupayakan tata tertib lalu lintas dilaksanakan semaksimal mungkin dengan terus melakukan sosialisasi terutama di sekolah," ujar dia.
Lihat: Buruh Serabutan Nekat Jadi Pemalsu SIM
Norul menambahkan polisi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan registrasi secara online. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya dari Ditlantas Polda Bangka Belitung dalam memberikan pelayanan.
"Kalau kemudahan mendapatkan SIM tidak ada. Karena yang dilihat itu adalah kemampuan dan keahlian dalam berkendara. Asal pemohon memenuhi syarat yang sudah ditentukan, memiliki kemampuan berkendara yang baik dan mengerti arti rambu lalu lintas, bisa mendapatkan SIM," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini