Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menguji coba aturan penggunaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di daerah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Tahapan Pengecekan Status BPJS Kesehatan
Heru menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Tahap pertama, ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah menyertakan kartu JKN aktif. Peserta dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 atau aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, ketika proses identifikasi, petugas akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan. “Bagi yang tidak melampirkan, maka dilakukan pengecekan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucapnya.
Tahap kedua, saat SIM sudah diterbitkan dan akan diserahkan. Bagi pemohon yang di tahap pertama tidak aktif atau tidak terdaftar sebagai peserta program JKN, maka dapat menyerahkan atau menunjukkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas maupun ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum membayar iuran BPJS,” ujar Heru.
Kemudian, lanjut dia, untuk mendaftar program JKN juga dapat dilakukan secara daring (online). “Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di pelayanan SIM. Sehingga, pemohon akan mudah mengakses tanpa perlu ke kantor BPJS Kesehatan,” katanya.
Bagi peserta yang menunggak, Heru menuturkan, tersedia pula kanal-kanal layanan yang cukup banyak untuk membayar iuran. “Kemudian, bagi pemohon yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui cicilan iuran (pendaftaran secara online) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup sebagai bukti,” ucapnya.
Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
- Mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.
- Melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Mengikuti tahapan perekaman biometri sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selanjutnya, pemohon penerbitan SIM baru akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda