Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara. Berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
- Rumah Negara Golongan I, yaitu rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut
- Rumah Negara Golongan II, yaitu rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara
- Rumah Negara Golongan III, yaitu rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya
Penghunian rumah dinas terbatas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri. Suami dan istri yang keduanya merupakan pegawai negeri hanya dapat menghuni satu rumah dinas kecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghuni rumah dinas wajib untuk membayar sewa rumah dan memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
Mereka dilarang untuk menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak ketiga, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, dan menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Calon penghuni rumah dinas yang dapat mengajukan pengalihan hak antara lain mencakup:
- Pegawai negeri
- Pensiunan pegawai negeri
- Janda atau duda pegawai negeri
- Janda atau duda pahlawan yang suami atau istrinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat negara atau janda atau duda pejabat negara.
Syarat-syarat untuk menghuni rumah dinas bagi subjek di atas tercantum pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Pengadaan rumah dinas tersebut telah tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
DINA OKTAFERIA