Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Liang Makam di TPU Srengseng Sawah Tinggal 79 Petak, Pengelola: Besok Penuh

Sejak dibuka untuk pemakaman protokol Covid-19, TPU Srengseng Sawah di Jakarta Selatan telah menerima 481 jenazah.

21 Januari 2021 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengangkat peti jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola TPU Srengseng Sawah Kepala Satuan Pelaksana Zona 15, Sutandyo, memperkirakan mulai besok siang TPU Srengseng Sawah tidak bisa lagi menerima jenazah Covid-19 untuk dimakamkan. "Besok siang kami perkirakan tidak bisa lagi karena sekarang tinggal tersisa 79 petak," kata Sutandyo saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TPU Srengseng Sawah telah menerima jenazah Covid-19 sejak 12 Januari kemarin. Per hari sedikitnya ada 50 jenazah Covid-19 yang dikebumikan di pemakaman kawasan Jakarta Selatan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahkan hingga pukul 09.00 saja tadi kami sudah menerima lima jenazah untuk dimakamkan," ujarnya.

Sejak dibuka untuk pemakaman protokol Covid-19, TPU Srengseng Sawah telah menerima 481 jenazah. Total lahan pemakaman yang dibuka mencapai 5 ribu meter khusus untuk jenazah Covid-19. "Lahan yang dibuka itu hanya efektif untuk 560 petak malam. Sudah sulit diperluas karena berada di pinggir kali."

Meski begitu, kata dia, masih ada sisa lahan sekitar 5 ribu meter lagi di TPU Srengseng Sawah yang masih kosong. Namun lahan itu disiapkan untuk pemakaman umum. Lahan pemakaman umum masih tersedia meski tanpa perluasan lahan yang tersisa. “Kami menunggu arahan dari Dinas Pertamanan."

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus