Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lima Petugas Satpol PP Dipecat karena Peras Pedagang Kaki Lima

Laporan juga bisa disampaikan langsung ke lantai 12 blok D Kantor Wali Kota Jakarta Barat jika ada anggota Satpol PP yang melakukan pungli.

21 Agustus 2021 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memecat lima petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat lantaran kedapatan memeras pedagang kecil. "Sudah ada yang saya pecat lima orang karena pungli kaki lima karena ini menyangkut masyarakat kecil," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat, 202 Agusitus 2021.

Tamo tidak menjelaskan kapan dan di mana kasus pemungutan liar atau pungli kepada para pedagang kaki lima itu terjadi.
"Pemecatan merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Kota terhadap oknum yang kerap menyusahkan pengusaha kecil atau pelaku unit usaha mikro kecil menengah."

Menurut dia, aparatur pemerintah seharusnya hadir sebagai pelayan, bukan malah menekan dan merugikan warga. Terlebih dalam situasi pandemi yang notabene sulit ekonomi.

Demi memberikan rasa aman kepada warga, Tamo memastikan akan menindak bawahannya yang kedapatan memeras warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mempersilakan warga melapor kepadanya secara langsung jika mendapati ada personel yang nakal. "Kirim nomornya, nama orangnya, anggota Satpol PP di kelurahan mana di kecamatan mana," kata Tamo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan juga bisa disampaikan langsung kepadanya di lantai 12 blok D kantor Wali Kota Jakarta Barat apabila anggota Satpol PP  melakukan pungli.
 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus