Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Listrik Padam Massal Digugat, Begini 4 Ikan Koi Mati Buat Bukti

Petrus Bello warga Jakarta Selatan membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan gugatan ke PLN atas listrik padam massal bulan lalu.

3 September 2019 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti empat ekor ikan koi mati milik Petrus Bello warga Jakarta Selatan yang di bawa pada persidangan tuntutan pemadaman listrik massal di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Tempo/Muh Halwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Petrus Bello, seorang warga Jakarta Selatan membawa empat ekor ikan koinya yang mati ke persidangan gugatan listrik padam massal awal bulan lalu.

Hal itu dilakukan untuk pembuktian buntut pemadaman listrik massal oleh PLN pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu.

Pada saat persidangan berjalan, Tempo melihat Petrus membawa empat ekor ikan koinya yang mati itu ke hadapan hakim dan pihak PLN. Ikan koi tersebut dimasukkan ke dalam peti es berwarna putih. Di dalam peti es tersebut terdapat dua ekor ikan koi shiro bekko berukuran 27 cm dan dua ekor ikan koi benigoi 45 cm.

Selain membawa barang bukti, Petrus juga menghadirkan dua orang saksi yakni Andriansyah pekerja yang membersihkan kolam ikannya dan Sakaria Sedu adik iparnya.

Andriansyah mengaku sudah bekerja di rumah pak Petrus selama sembilan tahun sebagai pembersih kolam ikan. Sedangkan ikan koi yang mati itu berusia lima bulan dan tiga tahun.

Andriansyah menjelaskan kejadian ikan koi mati bermula pada saat pemadaman listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019. Di mana listrik padam di rumah Petrus mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dia menyebut pukul 14.00 WIB ikan koi peliharaan Petrus sudah ada yang mati.

"Jam 14.00 WIB, karena nggak ada oksigen," kata Andriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2019.

Andriansyah mengatakan ikan koi itu ditaruh di dalam kolam berukuran 5 m x 80 cm, di dalamnya terdapat mesin arus oksigen dan filter. Namun, mesin tersebut tidak berfungsi pada saat listrik padam sehingga tidak mengalirkan oksigen di kolam.

Dia menyebut Petrus memiliki 40 ekor ikan koi. Dari 40 ekor itu ada 12 ekor yang mati dan yang diajukan ke persidangan hanya empat ekor. Andriansyah mengaku dia dan Petrus sebenarnya sudah berupaya agar ikan koi itu tidak mati. Sebagian ikan koi juga ada yang dipindahkan.

"Yang lain masih bisa bertahan hidup, ada 28 ekor. Saya mengombakkan air, tujuannya supaya ikan tidak mati lagi," ujarnya.

Selain ikan koi, Andri mengatakan Petrus juga memelihara ikan lainnya seperti ikan nila, arwana, gurame dalam kolam terpisah. Semua ikan tersebut dalam kondisi aman meskipun mesin di kolamnya mati.

Sebelumnya, Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta. Ia menyebut gugatannya tidak hanya untuk meminta ganti rugi, namun agar PLN tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap konsumen. Petrus sungguh menyayangkan peristiwa listrik padam massal tersebut.

"Tidak soal nominalnya tapi hal yang lebih besar dari itu, yaitu untuk memberitahukan ke PLN bahwa ada tindakan yang sangat berurusan dengan masyarakat khususnya konsumen," kata Petrus soal gugatan listrik padam tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus