Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Maruarar dan Fahri Hamzah Datangi KPK, Incar Aset BLBI untuk Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengincar aset BLBI untuk modal mewujudkan janji Prabowo membangun 3 juta rumah

6 November 2024 | 20.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengupayakan tanah sitaan hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, yakni 3 juta rumah. Hal itu diungkapkan Menteri PKP Maruarar Sirait saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2024.
 
Maruarar datang ditemani Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit itu, Maruarar mengatakan alasannya meminta tanah hasil tindak pidana korupsi itu agar dalam mewudkan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dapat menghemat anggaran belanja negara.
 
“Konsep kami sedapat mungkin tanahnya itu gratis makanya kami punya ide tanah hasil tindak pidana korupsi, termasuk tanah-tanah dari BLBI,” kata Maruarar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 5 November 2024.
 
Maruarar Sirait mengatakan, dengan penghematan tersebut, selain untuk pengamanan uang negara, juga agar harga rumah yang ditawarkan kepada masyarakat tidak memberatkan, “Ujungnya harga rumahnya jadi murah, karena nanti kami berikan ada yang bayar, ada yang disewa, ada yang gratis,” kata Maruarar.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap mendukung program Presiden Prabowo tersebut untuk menjadikan aset hasil korupsi BLBI dimanfaatkan oleh masyarakat. 
 
“Tentunya penyerahan nantinya kami upayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara,” kata Tanak.
 
Tanak mengatakan, sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, pihaknya bakal menginventarisir terlebih dahulu aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang berupa tanah dan bangunan. “Ada yang bentuknya tanah, ada yang bentuknya bangunan rumah, semua akan kami inventarisir terlebih dahulu,” kata Tanak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus