Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Masyarakat menilai revisi UU KPK justru akan membuat praktek korupsi semakin merajalela.

10 September 2019 | 05.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana revisi UU KPK yang digulirkan DPR RI mendapat tentangan dari sejumlah masyarakat. Mereka menilai revisi tersebut akan membuat korupsi semakin merajalela di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggie (21), seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta misalnya. Dia melihat revisi Undang-Undang KPK meresahkan karena adanya rencana membuat Dewan Pengawas. Menurut dia, dewan pengawas justru akan mempersulit kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak setuju (revisi UU KPK), diajukannya kembali Dewan Pengawas saja sudah meresahkan, ditambah lagi prosedur penyadapan harus disertai izin Dewan Pengawas juga, akan sangat menyulitkan KPK dan menurunkan kinerjanya," katanya.

Catharina (25), seorang karyawan swasta, merasa revisi Undang-Undang KPK merupakan suatu kemunduran. Menurut dia, jika undang-undang tersebut jadi direvisi maka korupsi di Indonesia akan semakin meningkat.

"Sangat disayangkan bahwa fungsi KPK yang awalnya lembaga independen dan bersifat objektif akan kehilangan banyak wewenangnya, kalau dilanjutkan, hal ini merupakan kemunduran dan tingkat korupsi di Indonesia bisa semakin meningkat," katanya.

DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang KPK sebagai prioritas utama untuk masa sidang kali ini. Pembahasan revisi tersebut rencana bakal dikebut selama satu bulan ke depan atau sebelum pelantikan anggora DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.

MARVELA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus