Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polisi Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik perusahaan air minum daerah setempat. Perusakan dilakukan dengan cara melubangi pipa menggunakan mesin gerinda listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, perusakan dilakukan dengan sengaja dan berulang kali. "Akibatnya pipa air bersih milik PDAM ini mengalami kebocoran dan berdampak terganggunya pasokan air bersih untuk 5.799 pelanggan,” katanya, Kamis 7 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diterangkan Bismo, tersangka nenek berinisial RN, usia 70 tahun. Dalih perusakan adalah instalasi pipa air bersih milik Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut berada di area tanah milik di Kampung Muara Lebak RT 003/01, Pasir Jaya, Bogor Barat.
“Tersangka menuding jika PDAM telah melakukan penyerobotan tanah, karena lahan yang digunakan untuk istalasi air bersih ini berada di tanah miliknya,” kata Bismo.
RN telah melaporkan penyerobotan tanah ke Polresta Bogor Kota pada 29 September 2023. Laporan dibuat setelah dia bersama kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi ke Tirta Pakuan Kota Bogor. Isinya, menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan lahan untuk istalasi atau pipa aliran air bersih tersebut yang berada di lahan miliknya.
“Tersangka pun meminta ganti rugi atas penggunaan lahan yang dituding tanpa izin dengan nilai sebesar Rp 20 miliar,” kata dia.
Baca halaman berikutnya: pengaduan balik dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Menurut Bismo, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Tirta Pakuan Kota Bogor sudah mengirim surat berisi permintaan agar RN menunjukkan legalitas atau surat tanah dan mempersilahkan menempuh proses hukum. Perusahaan Daerah Air Minum itu mengacu antara lain kepada penjelasan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane bahwa objek tanah yang dilintasi pipanya merupakan badan Sungai Cisadane.
Atas dasar itu, RN dan keluarganya, disebutkan Bismo, merusak pipa dengan cara melubanginya hingga bocor antara lain pada 03 Oktober 2023. Dia menyebutkan ada lima pelaku perusakan. “Bahkan saat petugas PDAM akan melakukan perbaikan pipa bocor itu sempat dihalang-halangi oleh para tersangka dan akhirnya PDAM melaporkan kasus perusakan ke Polresta Bogor Kota,” kata dia.
Tirta Pakuan Kota Bogor mengadukan balik perusakan yang diklaim merugikannya senilai Rp 2,1 miliar tersebut. Kerugian bisa sebesar itu dengan alasan spesifikasi dan jenis pipa yang terpasang di lokasi tersebut. Dan bahwa jika ada satu pipa rusak maka penggantian mencakup satu instalasi yang sejauh 100 meter.
Itu semua ditambah dengan biaya jasa menjadi senilai Rp 430 juta. "Ditambah dengan biaya perbaikan sebesar Rp 1,75 miliar sehingga total kerugian Rp 2,1 miliar dan sebanyak 5.799 pelanggan mengadukan keluhannya tentang debit air yang berkurang bahkan ada yang sampai tidak mengalir airnya," kata Bismo.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya itu, Nenek RN dan anggota keluarganya dijerat dengan Pasal KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.