Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Menelisik Persoalan Kecelakaan Truk Trailer Maut di Bekasi

Kecelakaan truk trailer di Bekasi bukan hanya persoalan tunggal, beberapa faktor mempengaruhi.

3 September 2022 | 10.31 WIB

Petugas memindahkan truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022. Kecelakaan truk kontainer yang diduga akibat rem blong itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Petugas memindahkan truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022. Kecelakaan truk kontainer yang diduga akibat rem blong itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Siang hari kala itu diramaikan dengan suara truk trailer menyeruduk halte dan berlanjut ke tiang base transceiver station (BTS) milik Telkomsel pada Rabu, 31 Agustus 2022. Kecelakaan itu membuat Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, seketika ramai, apalagi tiang yang ditabrak tumbang dan ujungnya menimpa truk warna putih dan mengenai kendaraan sekitar yang tepat di seberang jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dampak hantaman truk trailer berwarna hijau tua itu mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 lainnya terluka, sedangkan sopir berinisial AS berusia 30 tahun selamat. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan siswa Sekolah Dasar (SD) turut menjadi korban. “Ada lima, ya, korban tewas anak SD,” tuturnya saat di RSUD Kota Bekasi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah sakit tersebut menangani tujuh korban tewas dan empat korban luka-luka. Sementara tiga lainnya yang tewas ditangani oleh Rumah Sakit Ananda.

Aan Suhanan menyampaikan bahwa usia para siswa SD yang menjadi korban itu rata-rata belum berusia 15 tahun. Atas kejadian itu, dia pun menyampaikan duka pada keluarga korban.

Kecelakaan ini turut mengakibatkan korban tewas dari pelajar SD lantaran lokasinya yang persis di depan SDN Kota Baru II dan III. Apalagi peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB bertepatan usai jam sekolah anak-anak SD.

Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Salahuddin menyampaikan sejauh ini tidak ada jam khusus aktivitas kendaraan berat melintas di sepanjang lokasi kejadian. Jalan tersebut selalu berdenyut dari pagi hingga malam hari tanpa henti dilintasi oleh sepeda motor sampai truk.

“Kebanyakan kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan kontainer, yang besar-besar, begitu juga kendaraan masyarakat yang jalur dari Jakarta ke Bekasi dan Bekasi ke Jakarta,” tuturnya pada kesempatan yang berbeda.

Selanjutnya: Kondisi sopir belum stabil

Kondisi Sopir Truk Belum Stabil

 

Polisi kemudian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehari setelah kecelakaan. Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto mengatakan olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Hasil olah TKP nantinya berupa video rekonstruksi sebelum dan setelah kecelakaan. Kemudian kronologi kecelakaan lalu lintas itu akan tergambarkan. “Kemudian 3D scanner ini, kami mengambil delapan titik pengambilan video di masing-masing titik itu, antara titik satu dengan titik lainnya berjarak 15 meter,” katanya saat di TKP pada Kamis, 31 Agustus 2022.

Pengemudi truk trailer maut tersebut setelah kecelakaan termenung karena terkejut. Polisi baru memeriksanya keesokan hari menunggu kondisinya stabil.

Tetapi pada akhirnya Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AS sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo menuturkan sopir tersebut lalai karena mengantuk.

Sopir truk trailer bernomor plat N 8051 EA ditahan saat itu juga oleh polisi. “Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,” tutur Agung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman pada hari ini belum menerima informasi terbaru dari kecelakaan tersebut. Selain itu perusahaan yang mempekerjakan sopir juga belum dipastikan diperiksa.

Latif belum mendapatkan laporan lengkap perihal kepentingan pemeriksaan tersebut. “Saya belum tanya ke sana lagi. Nanti tanyakan ke Bekasi aja dulu,” katanya pada Jumat, 2 September 2022.

Namun Agung Pitoyo menegaskan saat ini baru penetapan tersangka. Pengusutan ke perusahaan tempat AS bekerja juga akan dilakukan agar perkara cepat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya: Beda Analisis KNKT dan Polri

Beda Analisis antara KNKT dan Polri

 

Senior investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyatakan kondisi rem truk maut tersebut dalam kondisi baik. Bahkan semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik.

Pernyataannya berbeda dengan dugaan awal kepolisian yang menyatakan penyebab musibah itu adalah kelalaian sopir. “Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” tuturnya saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.

Penyebab kecelakaan, kata Wildan, adalah AS menempatkan persneling pada gigi tujuh ketika melewati jalan turunan sebelum TKP. Sedangkan muatan truk ditaksir seberat 50 ton atau melebihi kapasitas, maka dari itu sopir kesulitan untuk melambatkan laju kendaraannya.

Sebelumnya, Ahmad Wildan mengatakan kasus rem blong pada bus dan truk lebih dari 90 persen. Berdasaran temuan lembaganya, kecelakaan dua jenis kendaraan itu karena rendahnya budaya pengutamaan keselamatan di kalangan pengemudi. “Penyebabnya bukan dari kendaraan, tapi dari sang pengemudi,” kata Wildan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Menurutnya kementerian terkait, KNKT, dan Polri sudah gencar mengedukasi kepada para sopir truk dan bus. Seharusnya, kata Wildan, pengemudi kendaraan tersebut sudah mengerti risikonya.

 

Polisi Diminta Usut Perusahaan Pemilik Truk

 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mempertanyakan penetapan tersangka tersebut terhadap AS. Dia justru menyayangkan kenapa mesti sopir yang ditersangkakan, padahal faktor kecelakaan tersebut juga terjadi karena teknis pada kendaraan yang dikemudikannya.

Artinya dalam hal ini, Djoko menganggap perusahaan yang mempekerjakan AS juga perlu diusut mengenai kondisi truk maut itu. Dia pun menyoroti masa berlaku kir yang telah melewati batas.

“Padahal kalau kasus yang Bekasi udah jelas salah itu, kirnya telat. Masa salah sopir?” katanya saat dihubungi pada Jumat, 2 Agustus 2022.

Uji kir ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan digunakan secara teknis di jalanan. Pengujian ini khususnya pada kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku kir truk itu adalah 6 Juli 2022. Nomor ujinya ML 38210, nomor mesin J08EUFR01686, dan bernomor rangka MJESG8JE1JJE12756.

Djoko melihat pada kasus ini juga disebabkan persoalan muatan truk berlebih, yang seharusnya 20 ton malah 50 ton. Lalu polisi yang melakukan olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis dianggap tidak bisa menjadi bukti hukum.

Permasalahan kecelakaan ini baginya juga tidak hanya dari segi teknis kendaraan dan sopir. Jika dilihat dari sebelum kejadian, Djoko menduga ada yang pihak-pihak yang bermain dalam memuat kapasitas truk yang selama ini banyak tidak sesuai regulasi.

Aturan mengenai pengendalian truk saat ini dinilai sudah tepat, hanya saja kemungkinan pasti ada yang bermain dalam persoalan itu. Apalagi polisi dalam hal ini berwenang penuh dalam mengatur kondisi jalanan. “Celahnya polisi ini gak mau tuntas, jelas itu regulasi,” tuturnya.

FAIZ ZAKI | ADI WARSONO | JOPBIE SUGIHARTO | KORLANTAS POLRI | ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus