Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPU dan Bawaslu menerima data perihal transaksi janggal yang tercatat di rekening salah satu bendahara partai.
KPU disebut tidak berwenang menyelisik rekening partai yang diberikan PPATK kepada penyelenggara pemilu.
Bawaslu bisa menyerahkan analisis temuannya ke kejaksaan atau KPK.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dana kampanye peserta Pemilihan Umum 2024. Penyelenggara pemilu telah menerima data perihal transaksi janggal yang tercatat di rekening salah satu bendahara partai politik selama periode April-Oktober 2023. "Kami segera berkoordinasi lagi dengan PPATK karena data yang diberikan kepada kami sifatnya gelondongan, belum rinci," kata komisioner KPU Idham Holik pada Senin, 18 Desember 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo