Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mengenal 4 Komponen Biaya pada STNK

Selain itu, salah satu bagian penting dalam sebuah STNK adalah komponen biaya pada STNK, baik pajak maupun denda.

9 Agustus 2022 | 00.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Surat Tanda Nomor Kendaraan disingkat STNK adalah bukti registrasi dan kepmilikan kendaraan bermotor.

Dalam sebuah STNK, terdiri atas identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor registrasi, masa berlaku, hingga tanda pengesahan STNK. Selain itu, salah satu bagian penting dalam sebuah STNK adalah komponen biaya pada STNK, baik pajak maupun denda. Sudah tahukah Anda komponen biaya pada STNK?

Komponen Biaya STNK

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sedangkan, untuk kendaraan bekas besar BBN-KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan komponen biaya pada STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj. Bagi kendaraan roda 2 dan 3, SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 pribadi adalah Rp143.000.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan. PKB selalu menurun tiap tahun karena adanya penyusutan nilai jual.

  1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan 5 tahun sekali dengan trif Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan, untuk kendapraan roda 4 atau lebih dikenakan Rp100.000

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denda

Selain empat komponen biaya tersebut, terdapat juga biaya denda. Denda ini dikenakan kalau ketika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan. Perhitungan denda ini adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun.
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000 untuk roda 2 dan Rp100.000 untuk roda 4.

EIBEN HEIZIER
Baca juga: Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus