Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 langsung mengadakan rapat pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru Covid-19 yang disebut B.1.1.529 alias varian Omicron. Diputuskan pada 26 November 2021, WHO menyampaikan varian tersebut masuk sebagai variant of concern (VOC) atau kelompok kewaspadaan tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasilnya, pada Senin, 29 November 2021 Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan telah melarang kedatangan warga asing dari 11 negara ke Indonesia. Angka ini bertambah dari sebelumnya hanya 9 negara saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kesebelas negara tersebut adalah Angola, Zambia, Malawi, Hong Kong, Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Aturan larangan masuk tersebut berlaku mulai Selasa, 30 November 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyebut kebijakan larangan kedatangan bagi WNA di 11 negara diputuskan mundur sehari dari sebelumnya dijadwalkan pada 28 November 2021.
"Dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan Satgas," kata Arya, Senin, 29 November 2021.
Varian Omicron merupakan mutasi Covid-19 yang diumumkan muncul kali pertama di Afrika Selatan. Varian baru itu disebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 dari varian sebelumnya.
Sampai Senin ini, 13 negara sudah mengumumkan telah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian Omicron ini sudah sampai di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa Omicron belum ditemukan sama sekali di Indonesia. Meski begitu, ia menyebut Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar Imigrasi menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Budi menambahkan pemerintah akan memastikan semua kantor karantina, baik pelabuhan udara, laut, dan darat dipantau ketat. "Untuk semua kedatangan internasional, nanti kalau ditemukan positif, semuanya akan dilakukan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," ujar Budi Ahad, 28 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah mewaspadai penyebaran virus ini. Apalagi melihat sebaran saat ini, bisa jadi Omicron sudah menyebar ke lebih banyak negara.
Strategi penutupan jalur masuk dari 11 negara itu, kata Luhut, diharapkan bisa menjadi langkah awal mitigasi pergerakan varian Omicron ke Indonesia. Daftar dari negara-negara itu ia sebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah. "Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.
Dengan kerja sama internasional yang baik, Luhut mengatakan, butuh 1-2 minggu untuk bisa lebih memahami lebih baik efek dari varian Omicron. Terutama terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah.
Hal ini mengingat ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain, bagian virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi. Biasanya hal itu dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19. "Sehingga, ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian Omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada," kata Luhut.
Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengakui hingga saat ini masih belum terlalu jelas apakah Omicron memang lebih mudah menular daripada varian lain, termasuk varian Delta.
Meski begitu, ia menggarisbawahi cepatnya WHO menetapkan Omicron masuk ke dalam kelompok variant of concern (VOC), alias kelompok kewaspadaan tertinggi. Padahal varian ini baru pertama kali ada dan terkonfirmasi pada 9 November 2021.
Pada 26 November, WHO sudah menggolongkan dalam VOC. "Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja," kata Tjandra.
Hal ini tergolong sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Delta yang sudah banyak makan korban di dunia dan maupun di Indonesia. Varian Delta pertama dilaporkan pada Oktober 2020 dan baru 6 bulan kemudian dinyatakan sebagai VOI (variant of interest) dan 11 Mei 2021 diklasifikasi sebagai VOC atau jangka waktunya mencapai 7 bulan.
Karena itu, Tjandra mengatakan, masa karantina bagi warga negara manapun harus diperpanjang hingga satu atau bahkan dua minggu. Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya warga dari negara suspek Omicron yang sudah masuk ke Indonesia sejak 2 pekan lalu.
"Untuk itu, perlu dilakukan penelusuran, apakah mereka sekarang sehat saja atau barangkali ada yang sakit yang tentu harus diisolasi dan ditangani dengan seksama, termasuk whole genome sequencing," kata Tjandra ihwal varian Omicron.
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA