Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial video yang menayangkan pengendara mobil dihentikan oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang melakukan tilang lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda besar yang tersimpan di bagian tengah kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi bernama Rizky itu menjelaskan pengendara mobil itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. Ia mengatakan pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan.
Pasal 307 UU LLAJ itu berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”
Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil. Lalu, seperti apa sebenarnya aturan tentang mobil penumpang yang membawa barang ini?
Dalam UU LLAJ No. 2 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.
Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:
- Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
- Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Poin-poin ini juga harus didukung dengan faktor keselamatan seperti ukuran dimensi barang yang tidak melebihi dimensi mobil, penempatan barang yang tidak menutupi kaca spion pengemudi, berat barang bawaan yang tidak melebihi kapasitas kendaraan atau ban mobil dan lain sebagainya.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, yaitu melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.
Karena itu, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjatuhkan sanksi dan meminta maaf karena kesalahan anak buahnya dalam menerapkan pasal 307 UU LLAJ kepada pengemudi kendaraan yang membawa sepeda.
Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan atau mobil pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan mengganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
NAUFAL RIDHWAN ALY