Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetap memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak pada tiap libur akhir pekan dan saat arus mudik Lebaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganjil genap diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 84 tahun 2021, berlaku tiap pekan Jumat dini hari hingga Ahad malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gage tetap berlaku tiap pekan, Jumat jam 00.00 hingga Ahad pukul 24.00 WIB. Gage juga berlaku di hari libur nasional dan libur lebaran ini, termasuk saat momen mudik. Jadi kepada warga masyarakat harap memperhatikan jadwal dan waktu diberlakukannya gage," kata Kepala Satlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Angga Pranata di pos TMC Gadog, Ciawi. Ahad, 24 April 2022.
Dicky mengatakan selain diberlakukan aturan ganjil genap, polisi juga akan melalukan cek kendaraan yang masuk jalur puncak khususnya kendaraan besar pengangkut penumpang seperti bus dan truk. Pun kendaraan kecil akan diperiksa perihal surat vaksinasi, sesuai dengan arahan dan instruksi yang diberikan oleh Pemerintah dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid.
"Diharapkan warga masyarakat mempersiapkan segala sesuatuanya sebelum melakukan perjalanan, termasuk surat keterangan sudah vaksin dan memastikan kendaraan dalam kondisi sehat," kata Dicky.
Dia mengatakan, kepolisian juga mengantisipasi kendaraan yang mogok dengan menyiapkan mobil derek di tiga titik yang dinilai rawan terjadi kendaraan mogok.
"Selama libur lebaran 1.200 personel diterjunkan untuk kondusifitas jalur dan ditempatkan di semua titik jalur se- Kabupaten Bogor," kata Dicky.
M.A MURTADHO