Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

30 April 2024 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan senjata api alias senpi oleh masyarakat sipil adalah hal yang tak umum di dunia. Pasalnya, kepemilikan pribadi senpi sulit dikontrol dan dapat menimbulkan konflik antar-warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan, dunia dihebohkan dengan legalisasi senpi di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Tennessee. Hal ini menjadi semakin kontroversial lantaran guru dan staf akademik justru diperbolehkan memiliki senpi dan diimbau untuk diam-diam jika memiliki senpi. Padahal kasus penembakan di AS masihlah tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman edition.cnn.com, Gubernur Tennessee, Bill Lee, menandatangani undang-undang pada hari Jumat, 26 April 2024 yang memungkinkan guru dan staf sekolah di negara bagian tersebut untuk bersenjata di gedung sekolah dan kampus seperti dilansir dari laman edition.cnn.com.

Legislator negara bagian menyetujui rancangan undang-undang pada hari Selasa, 23 April 2024 yang memberikan izin kepada anggota fakultas atau staf sekolah untuk membawa senjata api tersembunyi di area sekolah, dengan beberapa syarat termasuk persetujuan dari kepala sekolah dan pihak lain untuk memiliki senjata.

"Saya pikir kita perlu sangat jelas tentang apa yang dilakukan oleh undang-undang ini–distrik memiliki hak untuk memilih," kata Lee, seorang Republikan, kepada CNN.

"Yang penting bagi saya adalah memberikan alat kepada distrik dan pilihan untuk menggunakan alat yang akan menjaga anak-anak mereka tetap aman di sekolah mereka," kata Lee pada hari Kamis, 25 April 2024.

AS dalam krisis sebab senpi

Amerika Serikat dihadapkan pada krisis kesehatan masyarakat yang kian parah: kekerasan senjata api. Setiap hari, rata-rata 134 orang di Amerika Serikat kehilangan nyawa akibat senjata api, dengan total hampir 49.000 korban jiwa pada tahun 2021. Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 3.600 kematian dibandingkan tahun 2020, yang juga merupakan tahun dengan rekor tertinggi.

Tingginya angka penyalahgunaan senjata api di AS memiliki dampak yang luas dan menghancurkan. Kematian akibat senjata api tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menyebabkan luka fisik dan trauma emosional yang mendalam bagi korban selamat, keluarga, dan komunitas mereka.

Bagaimana dengan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Dilansir dari berbagai sumber, di Indonesia, kepemilikan senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil diatur secara ketat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Syarat kepemilikan senpi

Mendapatkan izin kepemilikan senpi bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.
  • Mampu menyimpan senpi dengan aman dan bertanggung jawab.
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Telah mengikuti dan lulus pelatihan penggunaan dan perawatan senpi.
  • Tujuan kepemilikan senpi

Kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia hanya diperbolehkan untuk beberapa tujuan, yaitu:

  • Pertahanan diri
  • Olahraga menembak
  • Perburuan
  • Keamanan objek vital
  • Kegiatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Ancaman kepemilikan senpi ilegal

Kepemilikan senpi tanpa izin yang sah merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, yaitu:

  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara seumur hidup
  • Hukuman penjara paling lama 20 tahun

Selain sanksi pidana, pemilik senpi ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan senpi dan pencabutan izin usaha.

Kepemilikan senpi di Indonesia harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin memiliki senpi, penting untuk mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Perlu diingat bahwa kepemilikan senpi bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

MICHELLE GABRIELA  | HARIS SETYAWAN  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus