Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.

11 Oktober 2024 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Batu menangkap Monang Sihombing yang diduga menembak seorang pria di Jalan Wukir, depan Kantor Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis siang, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku berusia 52 tahun itu menembak Atok Sugiarto, 38 tahun, penjual bakso yang tinggal di Jalan Wukir, RT 04 RW 02, Kelurahan Temas, dengan menggunakan senjata api pegas rakitan berbentuk revolver berpeluru gotri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat kejadian, Atok sedang membonceng istri dan anaknya dengan sepeda motor sepulang dari menziarahi makam keluarga. Pelaku beralamat tempat tinggal di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Atok masih dirawat di Rumah Sakit Umum Hasta Brata, Kota Batu.

Kepala Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, Monang beralamat tempat tinggal di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Singosari, kabupaten yang sama. 

Monang seorang pekerja swasta yang sering berpindah tempat tinggal alias nomaden tanpa membawa keluarganya. Namun, Monang paling lama menetap di Kota wilayah Batu. Ia biasa membawa senjata api rakitan di dalam tas dan aksi Monang kemarin yang merupakan aksi kedua selama Oktober 2024. 

Sebelumnya, Monang bertindak serupa pada korban berbeda di perempatan lampu merah Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara atau Pusdik Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 15.30 WIB. Korbannya berinisial HS, 27 tahun, warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Lavallette.

“Korban pertama mengalami luka di tangan kiri dan korban kedua mengalami luka di bagian kiri dadanya. Pelaku kami tangkap 7 jam setelah aksi keduanya,” kata Andi dalam jumpa pers, Jumat, 11 Oktober 2024. 

Monang juga seorang residivis kasus serupa. Monang pertama kali menembak orang pada 2022. Ia ditangkap polisi dan kemudian diadili dengan dakwaan melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Akhirnya Monang divonis penjara 2 tahun.

Menurut Andi, tindakan pelaku bermotifkan perasaan gampang curiga atau paranoia terhadap pengendara lain yang sering dianggapnya sedang membuntuti atau akan memepet Monang yang sedang berkendara sehingga tanpa pakai perhitungan lama langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas dan menembakkannya dengan tangan kiri. 

“Motif pelaku diduga karena ia merasa sangat gelisah sampai gampang curiga akibat permasalahan pelaku dengan debt collector (penagih utang) sehingga reaktif menembak korbannya dengan senpi rakitan. Tapi tak ada keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal dan cara menembaknya tidak profesional,” ujar Andi. 

Monang belajar merakit senpi secara otodidak lewat media sosial. Peralatan untuk merakit senpi dibeli secara daring kepada EK seharga Rp 2,7 juta. 

Polisi mengumpulkan sembilan alat bukti, antara lain berupa senpi pegas genggam rakitan berbentuk revolver, satu senpi rakitan tanpa genggaman, satu buah per, pipa besi laras, puluhan butir amunisi silinder (peluru gotri), ramset (mesin paku tembak), dan sepeda motor bebek tanpa pelat nomor kendaraan. 

Andi memastikan pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan dan tes narkoba terhadap Monang untuk mendalami motif tindakannya. Akibat tindakannya, Monang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api oleh masyarakat, ditambah ancaman Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lita tahun. 

Namun, Andi menukas, “Mengingat pelaku sudah pernah melakukan perbuatan serupa, kami akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pengenaan pasal yang paling tepat.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus