Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Novita Tandry yang Diduga Tak Punya Izin Praktek Psikolog Pernah Soroti Kasus-Kasus Ini

Novita Tandry jadi sorotan usai sebuah petisi mempertanyakan keabsahan gelar psikologi klinis yang dimilikinya.

24 April 2025 | 06.30 WIB

Novita Tandry. novitatandry.com
Perbesar
Novita Tandry. novitatandry.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua psikolog senior, A. Kasandra Putranto dan Lita Gading berencana melaporkan Novita Tandry ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan praktik psikolog tanpa izin resmi. Kasandra menyatakan mereka resah karena Novita semakin sering mengomentari isu-isu di luar bidang keahliannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dia pernah mengklaim sebagai psikolog pendidikan, pemerhati anak, kemudian ke ranah forensik, lalu terakhir memberikan pendapat tentang kasus kedokteran sehingga jadi viral. Setelah viral itu yang menjadi pemicunya,” kata Kasandra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Lita menyampaikan mereka masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat laporan polisi. Praktik psikolog tanpa izin, menurut keduanya, merupakan pelanggaran hukum, terutama Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Novita Tandry kerap muncul di media massa, terutama televisi, untuk memberikan pandangan dan komentarnya tentang berbagai hal terkait perkembangan anak, dinamika keluarga, isu-isu psikologis yang dihadapi remaja, hingga berbagai kasus hangat yang terjadi.  Lantas apa saja kasus-kasus yang pernah dikomentari oleh Novita Tandry? Berikut beberapa rangkuman informasinya.

Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad

Beberapa waktu lalu, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (PPDS Unpad) terhadap seorang keluarga pasien, menghebohkan dunia maya. Novita Tandry turut menyoroti kasus yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, tersebut saat diwawancarai oleh sebuah stasiun televisi swasta.

Menurutnya, korban harus dilindungi ketika melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. “Harus dengan penuh empati, sabar, dan tidak mengintimidasi. Jadi tidak menanyakan seakan-akan korban itu seperti pelaku atau mengkreasikan situasi mengapa dia bisa menjadi korban,” ucap Novita, dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya, @novitatandry, Kamis, 10 April 2025.

Dia menjelaskan, banyak korban yang berakhir membatalkan laporannya karena mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak. Belum lagi, kata dia, banyak korban yang merasa tidak aman karena takut data pribadinya tersebar ke ruang publik.

Pilihan editor: Sosok Novita Tandry yang Diduga Praktik Psikolog Tanpa Izin

Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL

Dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Novita membagikan pandangannya terkait bagaimana cara membangun hubungan agar terhindar dari kemungkinan buruk, yang berujung pembunuhan. Menurutnya, seorang perempuan sejak kecil harus sudah diajarkan bagaimana cara membedakan antara cinta dan manipulasi.

“Mampu mengatakan tidak pada saat perasaan mengatakan ‘ini udah nggak benar’,” ucap dia dalam unggahannya ketika diwawancarai oleh sebuah televisi swasta, Rabu, 9 April 2025. 

Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada

Melalui unggahan Instagramnya, Novita pernah menyoroti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Dalam keterangannya, Novita menjelaskan sejumlah hukuman yang harus diterima oleh mantan anggota Polri, yang kini telah dipecat dengan tidak hormat tersebut.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius, karena pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kejahatan terhadap anak. Keputusan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu,” tulis dia, Sabtu, 12 Maret 2025.

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Usia 2 Tahun

Pada awal Januari 2025, Novita dimintai pendapatnya terkait korban kekerasan seksual anak yang sulit untuk dijadikan saksi dalam proses hukum. Hal ini berhubungan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang baru berusia dua tahun.

Menurut Novita, korban anak yang baru berusia dua tahun belum memiliki kosa kata yang baik untuk memahami pertanyaan dan jawaban dari pihak berwajib. Oleh karena itu, kata dia, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membantu anak dalam proses hukum. Di antaranya adalah dengan melibatkan psikolog anak, menggunakan bukti lain, dan merekam kesaksian anak secara aman.

Jadi Psikolog Polda Metro Jaya di Kasus Ferdy Sambo

Pada tahun 2022, Novita pernah ditugaskan oleh Polda Metro Jaya sebagai psikolog pendamping bagi Putri Candrawathi, istri mantan perwira Polri, Ferdy Sambo. Ketika itu, Putri berstatus sebagai saksi korban yang mengaku mengalami pelecehan, penodongan, serta menyaksikan insiden baku tembak. Novita pun hadir untuk memberikan pendampingan psikologis.

Novita kala itu mengatakan bahwa ibu empat anak itu mengalami depresi dan gangguan sulit tidur. Kondisi kesehatan mentalnya pun masih tidak stabil, terguncang, dan stres dengan tingkat stres dari sedang sampai berat.

"Pada saat bertemu dengan Ibu (istri Kadiv Propam), keadaannya sangat shock terguncang pastinya, trauma, sulit tentunya dia bisa berkonsentrasi dan sejak kejadian sampai sekarang itu tidak bisa tidur pastinya," kata Novita, Rabu, 13 Juli 2022, seperti dikutip dari Antara.

Pemulihan kondisi psikologi Putri Candrawathi, menurut dia, perlu karena yang bersangkutan memiliki empat orang anak yang butuh perhatian. Novita Tandry mengatakan bahwa konsentrasi dari pendampingan psikologis ini agar peristiwa tersebut tidak berdampak pada keluarga lainnya.

"Concern saya adalah bagaimana peran ibu ini sebagai istri dan juga seorang ibu, ada anak empat anak umur 21, 17, 15, dan 1,5 tahun. Ini membuat saya justru pendampingan tidak hanya pada ibu, tetapi juga pada anak-anaknya. Apalagi, anak-anak masih sekolah, kuliah, dan masih balita," ujar dia.

Intan Setiawanty dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus