Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin Novita Tandry, 2 Tokoh Senior Ini Datangi Bareskrim

Dua Psikolog senior mendatangi Bareskrim soal dugaan praktik psikolog tanpa izin Novita Tandry.

21 April 2025 | 11.15 WIB

Novita Tandry. novitatandry.com
Perbesar
Novita Tandry. novitatandry.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Senin, 21 April 2025. Kedatangan keduanya berhubungan dengan kasus dugaan praktik tanpa izin Novita Tandry.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra," ujar Lita saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan Whatsapp Senin, 21 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Ahad kemarin, Lita menyatakan dirinya dan Kassandra serta sejumlah psikolog lainya resah dengan sepak terjang Novita yang mengaku-ngaku sebagai psikolog profesional dan membuka praktik. Kassandra kemudian membuat petisi di platform Change.org. 

“Sangat meresahkan dan pembohongan publik sangat berbahaya,” kata Lita kepada Tempo, Ahad, 21 April 2025.

Lita Gading menyatakan kedatangannya dan Kassandra ke Bareskrim hari ini merupakan langkah konsultasi ke aparat penegak hukum untuk melihat apakah tindakan Novita memenuhi unsur tindak pidana.  “Kami baru mau berkonsultasi dahulu,” ujarnya.

Berdasakan pantauan Tempo, petisi yang diinisiasi A Kassandra Putranto hingga berita ini dimuat telah ditandatangani 1.991 orang dari target dua ribu orang. 

Dalam petisinya, Kassandra menyebut Novita kerap tampil di media sebagai psikolog, meski tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Memang ada keresahan dari teman-teman yang melihat sepak terjang Bu Novita Tandry,” kata Kassandra dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis lalu, 17 April 2025.

Kassandra menilai praktik psikolog tanpa izin resmi berisiko membahayakan masyarakat. Ia menyebut Novita kerap mengomentari kasus hukum dan kejiwaan yang seharusnya ditangani oleh psikolog forensik atau klinis bersertifikasi. “Yang paling fatal menurut saya, pada saat dia memberikan komentar tentang tersangka. Itu tidak bisa,” ujarnya. “Dia harus punya sertifikat kompetensi psikolog forensik.”

Novita menanggapi petisi Kassandra tersebut dengan membuat petisi tandingan. Dia menyatakan petisi Kassandra sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter.

Tempo telah berupaya meminta klarifikasi ke Novita Tandry soal dugaan praktik psikolog tanpa izin ini. Namun, ia mengirim klarifikasi melalui pernyataan tertulis dengan tautan petisi di platform yang sama, Change.org. “Tolong dibantu untuk menandatangani petisi ini supaya oknum-oknum yang berusaha melakukan pencemaran nama baik kami dan keluarga, dan juga sebagai cara untuk pembunuhan karakter saya supaya dapat dihentikan,” tulis Novita.  

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus