Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pangsa Pasar Pengolahan Sampah Besar, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Baru 3 Perusahaan

Berdasarkan Pergub 102 tahun 2021, pengelola kawasan industri harus bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan sampah.

24 Juni 2022 | 05.00 WIB

Pengendara melintasi tumpukan sampah di kawasan penyangga ibu kota, Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pengendara melintasi tumpukan sampah di kawasan penyangga ibu kota, Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pangsa pasar pengolahan sampah masih terbuka luas. Asep mengajak para pengusaha untuk terjun di bidang pengolahan sampah, karena hingga saat ini baru ada dua atau 3 perusahaan swasta saja yang bisa mengangkut sekaligus melakukan pengolahan limbah sendiri.

Menurut Asep, saat ini ada 3.352 perusahaan yang memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun baru 561 perusahaan yang menswastanisasi pengangkutan sampah lewat 67 perusahaan.

"Kami harap ke depan dapat membuka peluang usaha baru, yaitu usaha pengelolaan sampah, karena pangsa pasar juga sangat besar," kata Asep di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI, total sampah kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton per hari. Setiap hari, total sampah Jakarta yang diangkut ke TPST Bantargebang berkisar 7.500-7.800 ton.

Akibat minimnya perusahaan yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 102 tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan secara mandiri.

Aturan itu mulai diimplementasikan pada Juni ini. Dampaknya adalah perusahaan atau kawasan industri tidak lagi memperoleh layanan pengangkutan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI. Pengelola kawasan industri harus bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan sampah.

"Jika tidak bekerja sama dengan penyedia jasa, sampahnya tidak akan diangkut dan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep.

Tak hanya memaksa pengelola kawasan bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan sampah,  Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan disinsentif, yaitu pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak memilah sampah di kawasannya.

Baca juga: DKI Siap Pakai APBD untuk Pengolahan Sampah Berbasis RDF di Bantargebang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus