Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah sepakat memisahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Setelah pemisahan selesai, PDAM itu akan sepenuhnya menjadi milik Kabupaten Bekasi.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo yang menyatakan Tirta Bhagasasi segera menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemisahan aset perusahaan pelat merah itu tinggal menunggu persetujuan Mendagri Tito Karnavian.
"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat," kata Gatot di Cikarang, Kamis 25 Agustus 2022.
Gatot menyatakan proses sekusi pemisahan PDAM milik Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot. Namun akhirnya semua proses dokumen persyaratan sudah selesai.
Dokumen permohonan persetujuan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi itu sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pekan lalu, Pemprov Jabar telah menyampaikan surat tersebut kepada Mendagri.
Pemkot dan Pemkab Bekasi juga sudah sepakat kompensasi Rp155 miliar atas pemisahan aset perusahaan itu. Pemerintah Kota Bekasi akan membayar kompensasi atas sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayahnya kepada Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut proses pemisahan aset ini masih menunggu izin Mendagri. Proses ini terganjal masalah pergantian pengisian jabatan kepala daerah.
Setelah izin Mendagri turun, PDAM Tirta Bhagasasi akan fokus melayani kebutuhan air bersih untuk warga Kabupaten Bekasi saja.
"Pemkot Bekasi kan juga sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana," kata Dani.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah bergulir sejak 2015 silam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi mengizinkan kepemilikan 2 daerah. "BUMD milik bersama dua pemda, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah," ujarnya.
Baca juga: Air Baku PDAM Tirta Bhagasasi Terbatas, Kabupaten Bekasi Bakal Manfaatkan Hujan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini