Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melarang para pedagang untuk berjualan di zona merah sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada saat car free day. Aturan ini mulai berlaku untuk CFD besok Ahad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan mulai Minggu, 12 Februari 2023 mendatang," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada saat hari bebas kendaraan bermotor akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning.
Dia mengatakan, hal tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat car free day di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.
Sebagai gantinya, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.
Lokasi untuk zona hijau bagi pedagang di CFD Sudirman-Thamrin:
- Jl. Sunda;
- Jl. Kebon Kacang;
- Jl. Sumenep;
- Jl. Pamekasan;
- Jl. Purworejo,
- Jl. Blora;
- Jl. Teluk Betung;
- Jl. Galunggung;
- Jl. Karet Pasar Baru 3;
- Jl. Kebon Sirih.
Berikutnya, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang di q untuk berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Ratu mengimbau bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan.
"Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," kata Ratu.