Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pedagang Tak Boleh Lagi Berjualan di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin Saat Car Free Day

Pedagang tidak boleh lagi berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada saat car free day. Sudah disediakan lokasi khusus.

11 Februari 2023 | 08.43 WIB

Seorang petugas Satpol PP melintas di depan lapak pedagang saat Car Free Day di ruas Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 25 Agustus 2019. Lokasi berjualan PKL dinilai terlalu menjorok ke badan jalan. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang petugas Satpol PP melintas di depan lapak pedagang saat Car Free Day di ruas Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 25 Agustus 2019. Lokasi berjualan PKL dinilai terlalu menjorok ke badan jalan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Para pedaganga dilarang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrinpada saat car free day. Sepanjang jalan itu akan menjadi zona merah atau kawasan bebas dari pedagang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mulai Minggu, 12 Februari 2023, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Elisabeth Ratu Rante Allo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 10 Februarai 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah mencermati evaluasi mingguan yang dilakukan jajaran Pemprov DKI.

Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat beraktivitas di kawasan car free day.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

Lokasi untuk zona hijau untuk berjualan di CFD:

  Jalan Sunda;
    Jalan Kebon Kacang;
    Jalan Sumenep;
    Jalan Pamekasan;
    Jalan Purworejo;
    Jalan Blora;
    Jalan Teluk Betung;
    Jalan Galunggung;
    Jalan Karet Pasar Baru III;
    Jalan Kebon Sirih.

Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

"Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," kata Ratu.

Sebelumnya, ada zona kuning car free day yang saat ini sudah tidak lagi berlaku yakni terbagi dua yakni zona kuning pertama, pedagang boleh berjualan tapi di trotoar tidak boleh turun ke jalan dan tidak boleh menggunakan tenda.
 
Zona kuning pertama ini berada di Jalan Thamrin mulai dari Patung Kuda sampai simpang Sarinah.
 
Zona kuning kedua mulai dari patung Sudirman sampai Patung Pemuda Pembangunan.
 
Kemudian, antara zona kuning satu dan dua, pedagang sama sekali tidak dibolehkan berdagang dari Sarinah sampai Dukuh Atas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus