Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pilot yang juga selebgram, Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade. Polisi telah memastikan akan segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi pada Sabtu, 2 Maret 2022.
Zulpan menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kepada pelapor ini guna memastikan adanya unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor kepada Kapten Vincent.
"Tentunya laporan sudah diterima polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.
Zulpan mengklaim bahwa kasus ini akan ditangani secara cepat dan profesional. Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan untuk memeriksa Kapten Vincent.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dulu laporannya," jelas Zulpan.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Vincent Raditya soal Kasus Aplikasi Oxtrade
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini