Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Vincent Raditya yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan binary option Oxtrade pada pekan depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada dua laporan terhadap influencer yang diduga menjadi afliiator trading Oxtrade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Vincent Raditya, dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi opsi biner Oxtrade oleh dua korbannya, MMH dan FF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban MMH telah melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2021 karena telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Berikutnya, FF melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022.
“Inti laporan sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai berbeda, yang pertama 10 juta dan kedua 50 juta,” kata Kombes Pol Zulpan, Ahad, 3 April 2022.
Polda Metro Jaya akan memanggil terlapor minggu depan, namun tanggalnya belum dipastikan. “Jadi minggu depan yang dipanggil pelapor dulu, karena ada dua pelapor, penyidik akan dalami pelapor mana yang akan dipanggil terlebih dahulu, kemungkinan yang melapor lebih dulu,” katanya.
Kuasa hukum FF, Irsan Gusfrianto, mengatakan akan ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat. “Namun para korban sedang mengumpulkan bukti,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret lalu.
Menurut Irsan, ada 10 korban yang sudah berkomunikasi dengannya. Bukti yang harus dilengkapi korban adalah mutasi rekening korban sebagai bukti adanya kerugian.
Anggota tim pengacara FF, Prisky Riuzo Situru mengatakan terlapor menggunakan modus mengunggah Instastory untuk mengajak gabung Oxtrade. Ketika pelapor mengklik tautan itu langsung dialihkan ke grup Telegram.
“Di grup trading Telegram itu memiliki 14 ribu anggota lebih. Nama terlapor tertulis sebagai owner,” paparnya.
Menurut Prisky, Vincent Raditya mengajari kliennya bagaimana cara bermain aplikasi trading binary option Oxtrade. "Akhirnya, klien kami mengikuti arahan terlapor. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan ke Bareskrim Polri,” katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Vincent Raditya soal Kasus Aplikasi Oxtrade