Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Periksa Kapten Vincent Raditya di Kasus Robot Trading

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sebagai afiliator bisnis binary option atau opsi biner Oxtrade.

6 April 2022 | 15.48 WIB

Vincent Raditya. Instagram
Perbesar
Vincent Raditya. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kapten Vincent Raditya pada Rabu, 6 April 2022. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski demikian, Whisnu belum membeberkan detil pemeriksaan apa yang tengah dilakukan tim penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap Vincent saat ini. Hanya saja dia menekankan, pemeriksaan ini terkait dengan kasus robot trading.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lagi diperiksa, nanti infonya yah," kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 April 2022.

Kapten Vincent Raditya sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sebagai afiliator bisnis binary option atau opsi biner melalui aplikasi Oxtrade.

Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Kuasa hukum korban Irsan Gusfrianto mengklaim kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.

“Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat. Namun para korban sedang mengumpulkan bukti,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut Irsan, ada 10 korban yang sudah berkomunikasi dengannya. Bukti yang harus dilengkapi korban adalah mutasi rekening korban sebagai bukti adanya kerugian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus