Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kapten Vincent Raditya pada Rabu, 6 April 2022. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, Whisnu belum membeberkan detil pemeriksaan apa yang tengah dilakukan tim penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap Vincent saat ini. Hanya saja dia menekankan, pemeriksaan ini terkait dengan kasus robot trading.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Lagi diperiksa, nanti infonya yah," kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 April 2022.
Kapten Vincent Raditya sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sebagai afiliator bisnis binary option atau opsi biner melalui aplikasi Oxtrade.
Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Kuasa hukum korban Irsan Gusfrianto mengklaim kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.
“Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat. Namun para korban sedang mengumpulkan bukti,” kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Irsan, ada 10 korban yang sudah berkomunikasi dengannya. Bukti yang harus dilengkapi korban adalah mutasi rekening korban sebagai bukti adanya kerugian.