Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Memperjelas Kepemilikan Tanah di Petamburan

Pemerintah perlu menjelaskan status kepemilikan tanah di Petamburan setelah Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dicabut.

8 Januari 2022 | 00.00 WIB

Permukiman padat penduduk di RW 03 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat. Tempo/Magang/Randy Davrian
Perbesar
Permukiman padat penduduk di RW 03 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat. Tempo/Magang/Randy Davrian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah perlu menjelaskan status kepemilikan tanah di Petamburan setelah Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dicabut.

  • Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Petamburan saat ini.

  • Pemberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 122/1997 menghalangi hak warga untuk mendapatkan legalitas lahan yang mereka tempati.

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 menuai pujian. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut pencabutan tersebut membawa semangat kepentingan umum, terutama berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Indra Wijaya

Bekarier di Tempo sejak 2011. Alumni Universitas Sebelas Maret, Surakarta, ini menulis isu politik, pertahan dan keamanan, olahraga hingga gaya hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus