Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah perlu menjelaskan status kepemilikan tanah di Petamburan setelah Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dicabut.
Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Petamburan saat ini.
Pemberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 122/1997 menghalangi hak warga untuk mendapatkan legalitas lahan yang mereka tempati.
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 menuai pujian. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut pencabutan tersebut membawa semangat kepentingan umum, terutama berkaitan dengan kepemilikan tanah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo