Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkab Tangerang Akhirnya Akui Terbitkan Ijin Pantai Pasir Putih PIK 2

Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengakui telah menerbitkan perijinan dan Amdal untuk Pantai Pasir Putih PIK 2 di Dadap, Kosambi.

22 Februari 2021 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengakui telah menerbitkan perijinan dan Amdal untuk Pantai Pasir Putih PIK 2 di Dadap, Kosambi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan setelah dilakukan pengecekan proses perijinan pembangunan pantai buatan itu sudah lengkap. "Semua perijinannya lengkap termasuk Amdalnya," ujar Nono, Senin 22 Februari 2021.

Menurut Nono, kegiatan pengembangan kawasan milik Agung Sedayu tersebut tercantum dalam Surat Keputusan DPMPTSP Provinsi Banten nomor 570/9/ILG.DPMPTSP/V/2017. Surat itu berisi tentang pemberian ijin lingkungan kepada PT Kukuh Mandiri Lestari mengenai rencana kegiatan pembangunan pariwisata, komersil, perumahan di desa Selembaran Jaya, Selembaran Jati, Kosambi Barat, Kosambi Timur dan Desa Dadap di Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat keputusan yang ditandatangani  Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardhana tanggal 4 Mei 2017, ijin lingkungan yang diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Sedayu itu meliputi total lahan seluas 10.592.151 m2.

Adapun peruntukan lahannya untuk kawasan hunian 537.359 m2, kawasan komersil meliputi perkantoran, apartemen dan sekolah 5.670.004 m2, fasos-fasom 260.614 m2, jalan 2.846.020 m2. Sementara peruntukan lahan untuk ruang terbuka biru 435.898 m2, ruang terbuka hijau 794.255 m2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Terpopuler Metro: Calon Anies Ditolak DPRD dan Perizinan Pantai Pasir Putih

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana menambahkan PT Kukuh Mandiri Lestari telah memiliki Master Plan kawasan PIK 2 lengkap dengan rencana rincinya berupa siteplan. "Dan termasuk di dalamnya adalah  penataan pantai buatan (artificial beach)," kata Yudiana.

Berdasarkan dokumen perijinan yang ada, kata Yudiana, artificial beach dilakukan pengembang secara bertahap sejak 2017 hingga 2020." Penataan meliputi pembangunan tanggul laut, pantai dan penataan sungai Tahang."

Pernyataan DPMPTSP ini disampaikan untuk merevisi pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan tak menerbitkan ijin dan Amdal Pantai Pasir Putih PIK 2.

Diberitakan Tempo sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang mengatakan instansinya belum pernah merekomendasikan perijinan  maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pantai Pasir Putih Dadap yang dibangun  Pantai Indah Kosambi (PIK 2)-bagian dari pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 1). "Belum ada rekomendasi, termasuk juga Amdal pantai Pasir Putih," ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik saat dihubungi Tempo, Senin 15 Februari 2021.

Taufik menduga rekomendasi perijinan maupun Amdal pembangunan pantai berpasir putih itu dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Banten. "Ini mungkin menyangkut kewenangan," kata dia.

Nono, sebelumnya juga menyangkal menerbitkan ijin Pantai Pasir Putih PIK 2."Kalau untuk perizinan Pantai Pasir Putih Dadap kami DPMPTSP belum pernah menerbitkan perizinannya," kata Nono, Selasa 16 Februari 2021. "Yang kami terbitkan adalah perizinan terkait peruntukan pembangunan hunian dan komersial," kata Nono.

JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus