Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Segera Terapkan Sertifikat Kepemilikan Rumah Susun

Pemprov DKI ingin menjadi yang pertama dalam menerapkan sertifikat kepemilikan rumah susun. Memberi kemudahan untuk hunian terjangkau.

23 Agustus 2022 | 19.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Rusunawa Penjaringan, bagian dari 12 rusunawa yang diresmikan Anies Baswedan, Kamis, 18 Agustus 2022. Foto Facebook Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) di DKI Jakarta sebagai salah satu skema baru dalam penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dengan memanfaatkan lahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD) maupun tanah wakaf melalui sewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehingga dapat menghasilkan harga hunian yang lebih terjangkau, serta memungkinkan percepatan penyediaan hunian terjangkau di DKI Jakarta,” katanya di Ruang Pola Bappeda, Blok G Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riza Patria mengatakan, konsep SKBG Sarusun turut memberikan kepastian bermukim atau secure tenure bagi masyarakat, sehingga dapat memberikan solusi yang sejalan dengan upaya penyelesaian permasalahan kebutuhan hunian terjangkau di Jakarta.

“Optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BMN, dan BMD yang ada, diharapkan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat Jakarta dapat segera terwujud,” ujarnya.

Skema SKBG Sarusun, kata dia, memberikan angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun regulasi penyediaan hunian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang untuk berkolaborasi. Dalam hal ini, seluruh pelaku pembangunan agar ikut serta mewujudkan kebutuhan-kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan dari pembangunan fisik sampai kehidupan manusianya.

FGD Implementasi SKBG Sarusun merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 17/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Riza Patria berharap FGD Implementasi SKBG Sarusun memberikan masukan bagi perumusan kebijakan implementasi SKBG Satuan Rumah Susun di DKI Jakarta, sehingga Pembangunan Rusunawa dan Rusunami di DKI Jakarta semakin menjangkau masyarakat lebih luas.

Selain itu, mewujudkan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi pionir dalam penerbitan SKBG Sarusun di Indonesia.

“Sebagai pusat perekonomian dan kota jasa, Jakarta terus berupaya dan memposisikan diri sebagai kota jasa yang kompetitif, baik dalam skala regional dan global,” ujar Riza Patria.

Bahkan, ujar Riza, dukungan sarana dan prasarana kota yang memadai, berstandar internasional dengan manajemen profesional, tertata dan terintegrasi turut mendukung pemenuhan kebutuhan hunian warga yang layak dan terjangkau.

Wagub DKI itu berharap masyarakat Jakarta dan para pemangku kepentingan dapat terus mendukung kesuksesan pembangunan di Ibu Kota sesuai bidang tugas keilmuan masing-masing, serta menjadikan Jakarta sebagai benchmarking bagi kota-kota besar Indonesia lainnya dalam pembangunan kota.

MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus