Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. Program ini berlaku di Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.
Program ini akan menghapuskan sanksi dendan untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun. Apabila data kendaraan tersebut dihapus, maka kendaraan terancam menjadi kendaraan bodong.
Baca juga: Pemutihan Pajak di Jawa Tengah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Catat Ketentuannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto