Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil baru tahun 2021 wajib dibekali dengan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Aturan ini mulai berjalan sejak Januari 2021. Pertanyaannya, di mana Alat Pemadam Kebakaran Ringan itu dipasang?
Sebagai gambaran, untuk mobil Toyota Kijang Innova MY2021, Alat Pemadam Kebakaran Ringan itu dipasang di bawah jok penumpang depan.
Baca juga: Pentingkah Alat Pemadam Api Ringan di Mobil? Simak Harganya
Penempatan posisi di bawah jok ini kemungkinan karena mudah dijangkau oleh pengemudi saat terjadi insiden. Posisinya juga tidak mengganggu pengemudi dalam berkendara.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, memastikan seluruh produk yang dipasarkan tahun ini (model year 2021) sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). "Sudah diterapkan," kata Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
Baca: Pentingnya Sedia Alat Pemadam Api di Mobil, Ini Penjelasannya
Pemasangan APAR tersebut mengacu pada regulasi APAR yang diterbitkan pemerintah dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor dan ditetapkan pada 18 Februari 2020. Regulasi ini berlaku mulai awal tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini