Terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik setelah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Pembacaan tuntutan ditunda pada Selasa depan, karena jaksa belum selesai membuat berkas tuntutan. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp 4,6 miliar saat menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Mangapul mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Terdakwa Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, (dari kiri) Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, (dari kiri) Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Tony Hartawan