Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penarikan 101 Mobil Dinas DPRD DKI, Kenapa Baru 11 DIkembalikan

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan saat ini baru 11 unit dari 101 mobil dinas anggota DPRD yang dikembalikan.

30 Oktober 2017 | 10.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, 3 September 2015. Menurut Ahok, pemberian mobil dinas baru tersebut Ahok berdalih mobil tersebut karena terdapat aturan yang melarang menyewakan mobil dinas dan pemberian tersebut dilakukan untuk sistem pinjam pakai. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan sampai saat ini baru ada 11 unit dari 101 unit mobil dinas milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang sudah dikembalikan. Penarikan mobil dinas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta setiap bulannya.

"Sampai saat ini, baru 11 mobil dinas yang sudah dikembalikan. Saya akan koordinasi dengan UPT (unit pelakasana teknis) yang bersangkutan," ujar Firdaus di Lapangan Eks IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca : Tolak Tinggal di Rumah Dinas, Sandiaga Juga Ogah Mobil Dinas

Firdaus mengatakan masih akan terus berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi untuk proses pengembalian mobil tersebut. Sejauh ini, Firdauh mengatakan pihaknya masih menunggu anggota dewan untuk mengembalikan mobil tersebut. Pasalnya, kata Firdaus, Sekretaris Dewan yang akan berkoordinasi dengan anggota dewan secara internal.

"Saya harap begitu tunjangan sudah keluar, mobil sudah dikembalikan semua. Tinggal Pak Sekwan itu kapan cairnya," ujar Firdaus.

Setiap mobil yang telah dikembalikan oleh anggota dewan akan ditempatkan di sebuah hanggar di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Tempat tersebut baru diisi 11 mobil yang dikembalikan oleh anggora dewan, artinya masih ada 90 unit mobil yang masih berada pada anggota dewan.

"Mungkin mulai hari ini akan mengalir terus mobil yang dikembalikan. Saya sudah rapatkan dengan Sekwan, kalau enggal salah (deadline) 27 Oktober harusnya sudah masuk semua," ujar Firdaus.

Peraturan gubernur turunan dari Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta telah diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Adapun peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Setidaknya ada tujuh jenis tunjangan yang akan mengalami kenaikan untuk pimpinan hingga anggota DPRD Jakarta, di antaranya tunjangan transportasi, tunjangan rapat, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, perjalanan dinas ke luar negeri, dan lainnya.

Pengganti mobil dinas, untuk tunjangan transportasi, anggota DPRD akan menerima sesuai nilai appraisal dari kendaraan senilai Rp 21,5 juta dipotong pajak 15 persen setiap bulannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus