Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Jakarta Agusman Anwar mengatakan tidak ada permasalahan berarti dalam proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di sekolahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah, tidak ada masalah soal input data sejak hari pertama kemarin," ujar dia saat ditemui di SMAN 8, Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Juni 2018. Kemarin, Agusman menyebut SMAN 8 telah melayani pemberian token kepada 341 orang calon murid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agusman, proses verifikasi berkas persyaratan dapat dilakukan di sekolah mana saja, tidak musti di sekolah yang dituju. Soalnya, tujuan dari tahapan ini adalah agar calon murid mendapatkan nomor token yang digunakan untuk mendaftar di sekolah pilihan. "Masyarakat mungkin kurang paham. Jadi mendaftarlah di sekolah terdekat dari rumah. Untuk mendapatkan token doang, kok," tutur Agusman.
Setelah mendapatkan nomor token, calon murid dapat memilih sendiri sekolah yang dituju melalui situs resmi siap-ppdb.com. Sekolah yang dipilih pun harus sesuai dengan peraturan zonasi. Misalnya, mereka yang memilih SMAN 8 harus memiliki kartu keluarga (KK) dengan domisili Kecamatan Tebet, Pancoran, Setiabudi, dan Jatinegara.
Dengan begitu, mereka dapat mengikuti pendaftaran lewat jalur lokal pada 25-28 Juni 2018. "Kalau yang domisili di luar empat kecamatan itu tetap bisa memilih SMAN 8, tapi di tahap jalur umum," kata Agusman.
Pendaftaran Jalur umum baru dibuka pada 2-3 Juli 2018 dan 9-10 Juli 2018. Untuk tahap pendaftaran lokal, kuota penerimaan siswa pun dibatasi sebanyak 55 persen dari kapasitas sekolah. Sementara pada tahap umum sebanyak 35 persen untuk siswa Jakarta dan 5 persen untuk siswa luar Jakarta.
Kepala Koordinator Operator PPDB di SMAN 8 Teguh Priyanto mengatakan, ketidakcocokan nomor KK yang kerap terjadi dalam proses pendaftaran diakibatkan orang tua murid belum memperbarui dokumen tersebut.
Sebab sistem pendaftaran dalam PPDB hanya menerima nomor KK yang terdaftar dalam data kependudukan. "Misalnya, bapaknya meninggal, itu kan harus diperbarui dulu nomornya. Baru tercatat dan sistem bisa menerima," kata dia.