Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pendaftaran Sekolah di Jakarta, Simak Ketentuan Soal Zonasi

Pendaftaran sekolah bagi peserta didik baru atau PPDB di Jakarta bisa dilakukan secara online.

24 Mei 2020 | 05.02 WIB

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA
Perbesar
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan pendaftaran sekolah atau pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 secara online atau dalam jaringan. Dalam akun Twitter PPDB DKI @PPDBDKI1, pemerintah menyatakan bakal berupaya memastikan para peserta didik bisa mendapatkan pendidikan tuntas dan berkualitas di tengah pandemi corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Akun PPDB DKI Jakarta menjelaskan sejumlah kebijakan dan pertanyaan ihwal proses penerimaan peserta didik tahun ini. Dalam akun tersebut pertanyaan yang banyak diajukan adalah soal zonasi sekolah, yakni jika peserta didik diterima di jalur zonasi, tapi tidak lapor diri apakah bisa mengikuti jalur lain?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam informasi yang diberikan dijelaskan peserta didik tidak bisa mengikuti jalur lain jika sudah diterima di satu tahap dan tidak melapor diri. Dengan kata lain, hanya bisa mengikuti jalur tahap akhir apabila masih ada sisa kuota dari tahap sebelumnya.

Selain itu, kartu keluarga yang didaftarkan juga maksimal pada 1 Juni 2019. “Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pada Pasal 14 poin 3 bahwa calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB pada Juni 2020,” tulis akun Twitter PPDB DKI yang dikutip Sabtu, 23 Mei 2020.

Selain itu, akun PPDB DKI itu juga menjelaskan waktu pra pendaftaran dan siapa  saja yang harus melakukan pra pendaftaran. Pendaftaran dimulai pada 11 Juni - 3 Juli 2020. Yang bisa melakukan pendaftaran adalah calon peserta didik yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta, calon yang berdomisili dalam DKI dan asal sekolah di luar DKI. Lalu calon berdomisili luar DKI dan asal sekolah dalam DKI, lulusan tahun 2018-2019, calon sekolah SPK dan calon asal sekolah asing.

Selain itu, akun tersebut juga menjawab banyak pertanyaan pendaftar terkait KK yang harus diunggah saat pra pendaftaran apabila KK lama hilang dan berasal dari luar DKI. Sedangkan KK baru bertarikh setelah 1 Juni 2020.

Jika KK tersebut bertarikh setelah 1 Juni maka dapat mengunggah KK baru ketika pra pendaftaran. Selain itu, jika calon peserta didik mengikuti jalur zonasi sekolah, namun belum diterima padahal sudah mendaftar pada tiga sekolah, maka selama waktu masih ada masih bisa mendaftar sekolah lain. 

Kebijakan pendaftaran sekolah calon peserta didik yang KK-nya diupdate menjadi 31 Juli 2019, namun KK lama dan baru masih di alamat yang sama juga masih bisa mengikuti jalur zonasi sekolah. “Karena nomor KK tidak berubah,” demikian penjelasan di akun PPDB DKI.

Warga yang membutuhkan informasi terkait dengan PPDB online ini bisa mengakses situs disdik.jakarta.go.id atau ppdb.jakarta.go.id.

IMAM HAMDI

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus