Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penembakan di Gandaria City, Dishub: Tak Ada Perda Gratiskan TNI

Terkait dengan kasus penembakan di Gandaria City, Wakil Kepala Dishub DKI menyebut tak ada perda pembebasan biaya parkir bagi kendaraan dinas.

9 Oktober 2017 | 16.34 WIB

Wakadishub, Sigit Wijatmoko, mengintruksikan personel Dishub berubah fungsi menjadi onboard pada Bus Transjakarta. MARIA FRANSISCA
Perbesar
Wakadishub, Sigit Wijatmoko, mengintruksikan personel Dishub berubah fungsi menjadi onboard pada Bus Transjakarta. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus penembakan di Gandaria City, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur pembebasan biaya parkir bagi kendaraan bernomor pelat khusus Tentara Nasional Indonesia dan sebagainya.

Seorang pria bernama Anwari menolak membayar biaya parkir saat berkunjung ke mal Gandaria City karena menganggap tentara dinas TNI tidak perlu membayar parkir dan hal itu disebutnya telah diatur dalam perda.

Baca: Pria yang Lepaskan Tembakan di Gandaria City Ternyata Dokter Saraf

"Pengaturan terkait dengan tarif jasa layanan, baik itu operator maupun konsumen, sudah diatur dalam pergub (peraturan gubernur). Prinsipnya, semua pengendara itu sebagai pengguna jasa parkir wajib (bayar)," ujar Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Sigit menuturkan pengurangan atau penghapusan biaya parkir di suatu tempat diatur masing-masing penyelenggara, baik itu pemerintah maupun swasta yang menjadi operator. Sebagaimana insiden penembakan di Gandaria City, Sigit mengatakan, selama operator menetapkan tarif, maka konsumen sudah sepatutnya membayar parkir.

"Jadi selama operator tidak menetapkan, ya, dia tetap wajib membayar sesuai dengan apa yang ditetapkan," ucapnya.

Sigit mencontohkan, sistem parkir di halaman IRTI Monumen Nasional tetap mengenakan tarif bagi kendaraan dinas. Meski begitu, mereka diberikan insentif berupa biaya berlangganan. Biasanya, kata Sigit, di gedung untuk tenant berlangganan diberi insentif dengan harga tarif parkir yang berbeda dengan tamu. "Jadi dikembalikan ke operator masing-masing," tuturnya.

Hal yang berkaitan dengan tarif parkir, Sigit melanjutkan, pemerintah daerah sebetulnya bisa saja memberikan insentif bagi aparat negara. Namun, kata Sigit, polanya harus jelas, misalnya harus ada kategori apakah kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kedinasan atau tidak.

Simak: Penembakan di Gandaria City, Polisi Selidiki Senjata Milik Anwari

"Untuk pribadi saya, hanya karena menggunakan mobil dinas, kan enggak bisa dianggap kepentingan dinas. Makanya peluang itu ada, tapi prosedurnya ada. Peluang untuk diberi keringanan biaya, ya, ada," katanya.

Anwari, yang berprofesi dokter ahli saraf dan mengaku sebagai anggota TNI, menganiaya seorang petugas parkir mal Gandaria City bernama Zuansyah akibat persoalan sepele. Ia tersinggung dan melakukan penembakan ke udara karena dimintai uang parkir senilai Rp 20 ribu. Ia beranggapan seharusnya dia tidak mendapat tagihan parkir karena kendaraan berpelat nomor 1058-45 yang digunakannya adalah milik TNI Angkatan Darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus