Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penjara Khusus Bandar Narkoba dan Teroris, Begini Konsepnya

Sejumlah penjara khusus untuk narapidana bandar narkoba dan teroris segera dioperasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

25 Desember 2017 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penjara khusus untuk narapidana bandar narkoba dan teroris segera dioperasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direncanakan, pada Januari 2018, penjara atau lembaga pemasyarakatan khusus tersebut sudah diberlakukan. “Tahap awal, dua tempat akan dibuka di Nusakambangan,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma’mun, kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.

Ma’mun menjelaskan, dua penjara itu adalah Lapas Batu dan Pasir Putih. Lapas Batu akan menjadi penjara khusus bandar narkoba. Sedangkan Lapas Pasir Putih digunakan untuk narapidana terorisme. Setiap sel dalam dua lapas tersebut hanya akan diisi seorang narapidana. Walhasil, kapasitas Lapas Batu dirancang hanya untuk 124 orang, sementara Lapas Pasir Putih dihuni 90 orang.

Baca: Kemenkumham Bangun 4 Penjara Khusus Bandar Narkoba

Menurut Ma’mun, perlakuan pengamanan penjara ini akan diatur secara khusus, dari prosedur operasional standar kunjungan sampai kelengkapan alat petugas lapas. Personel lapas juga akan diseleksi secara khusus. “Saat ini, ada sekitar 300 petugas yang direncanakan bertugas di dua penjara tersebut,” ujarnya.

Pembentukan penjara khusus bagi narapidana berisiko tinggi dirancang Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun lalu. Rencana ini bertujuan agar gembong narkoba dan terorisme tidak melanjutkan kegiatan mereka. Selain Lapas Batu dan Pasir Putih, tiga penjara lain akan berstatus sama, yakni Lapas Gunung Sindur (Jawa Barat), Langkat (Sumatera Utara), dan Kasongan (Kalimantan Tengah).

Penangkapan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setahun terakhir menunjukkan peredaran barang haram tersebut, termasuk yang diimpor secara ilegal, banyak dikendalikan terpidana. Praktik itu ditengarai juga melibatkan petugas lapas. Data Kementerian menunjukkan sedikitnya 11 orang dipecat, 57 orang diberi sanksi sedang, dan 73 orang sanksi ringan karena terbukti membantu para gembong melanjutkan bisnisnya dari dalam bui.

Baca: Penjara Khusus Bandar Narkoba ala Kepala BNN Budi Waseso

Adapun Kepolisian RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menduga teror yang terjadi dua tahun terakhir dilakukan sejumlah orang yang kerap mengunjungi pemimpin kelompok teroris mereka di tahanan. Para pelaku teror bom Thamrin dan Kampung Melayu, misalnya, teridentifikasi beberapa kali berkunjung ke Lapas Nusakambangan untuk bertemu dengan Aman Abdurrahman, terpidana terorisme pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.

Aman, yang juga pendiri kelompok teror Jamaah Ansharud Daulah, kini ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak mendapat remisi bebas pada 17 Agustus lalu.

Juru bicara BNPT, Irfan Idris, menyambut baik rencana pengaktifan penjara khusus ini. Menurut dia, para narapidana terorisme dari Lapas Khusus Sentul, Bogor, nantinya dipindahkan ke Lapas Pasir Putih. “Mungkin disatukan semua di Pasir Putih,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso juga kerap menyatakan perlu penjara khusus untuk memutus jaringan bandar narkoba. “Kalau bisa di pulau terpencil. Jaringan akan putus, termasuk komunikasi dan transportasi,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus