Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Miskin Aturan Awasi Daging Anjing

Solo menjadi mata rantai terakhir perdagangan daging anjing asal Jawa Barat dan Jawa Timur. Apa kabar janji Wali Kota Gibran?

13 Januari 2024 | 00.00 WIB

Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 menyuntikkan vitamin pada anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, 9 Januari 2024. ANTARA/Aji Styawan
Perbesar
Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 menyuntikkan vitamin pada anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, 9 Januari 2024. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan laporan aktivis satwa, di Semarang, polisi menggagalkan perdagangan anjing yang hendak dijagal di Solo.

  • Pemilik warung olahan daging anjing di Solo kesulitan mendapat pasokan tiap isu daging anjing mencuat.

  • Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pernah berjanji membuat aturan yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing.

Warung makan di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, itu diselimuti sepi. Pada Jumat siang, 12 Januari 2024, kedai itu tampak lengang. Hanya ada tiga pembeli yang makan dalam sunyi. Padahal, pada hari-hari biasanya, kedai itu kerap ramai oleh penikmat aneka hidangan daging anjing. Dari rica-rica basah, rica-rica kering, daging goreng, hingga sate tongseng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Setyo, 30 tahun, tampak lahap menikmati rica-rica dan daging goreng yang ia pesan. “Daging anjing ini khas. Berbeda dengan daging sapi, kambing, atau ayam,” kata dia saat ditemui Tempo di lokasi. Ia mengaku biasa menyantap daging anjing dengan teman-temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masih di Kecamatan Banjarsari, warung lain ramai pembeli. Petang belum menyapa, tapi stok dagangan mereka telah ludes. Pembelinya bisa dipastikan pelanggan tetap. Sebab, tidak seperti hari-hari sebelumnya, pemilik mencopot spanduk dan keterangan yang menyebutkan mereka menyediakan olahan daging anjing. Padahal, sejak 2007, dilansir Wali Kota Joko Widodo, ada kewajiban memampangkan gambar anjing dan teks "sate guguk" sebagai penanda sajian nonhalal. Baik pengelola kedai pertama maupun kedua menolak diwawancarai.

Anggota Animals Hope Shelter Indonesia menyiapkan makanan untuk anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan di Semarang, Jawa Tengah, 10 Januari 2023. ANTARA/Makna Zaezar

Para pemilik warung memang memilih bungkam setiap masalah perdagangan daging anjing mencuat. Isu ini kembali menjadi polemik setelah Kepolisian Resor Kota Semarang menahan truk yang mengangkut 226 anjing di Semarang pada Sabtu, 6 Januari lalu. Anjing-anjing malang itu—ada anjing liar dan anjing peliharaan yang diculik—diangkut dari pengepul di Subang, Jawa Barat, menuju Sragen di Jawa Tengah. Warung-warung penyaji olahan asu di Solo, yang jumlahnya mencapai 82 warung, menjadi ujung dari mata rantai perdagangan daging anjing itu.

Kebiasaan mengkonsumsi daging anjing di Surakarta berawal dari tradisi pendatang asal Cina sekitar abad XIX. "Sebagai camilan saat minum arak," kata Heri Priyatmoko, dosen sejarah Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, kepada Tempo, beberapa waktu lalu. Kebiasaan itu berkembang luas dan ditangkap sebagai peluang usaha oleh warga Solo dari golongan abangan nonmuslim.

Kebiasaan lokal ini tercatat dalam Bromartani, majalah berbahasa Jawa pertama terbitan Surakarta, edisi 25 Januari 1855. Kebiasaan ini berlanjut dan menyebar ke warga lokal. Hingga akhir 1980-an, masakan daging anjing di Solo biasa dijajakan secara berkeliling, baru kemudian di warung. Menunya pun kian beragam, dari sate, tongseng, masak rica-rica, sampai grabyasan atau daging goreng. Daging anjing pun disantap bersama nasi, tak lagi teman minum khamar.

Penangkapan pemasok daging anjing di Semarang menyulut kekhawatiran pedagang di Solo. "Saya dengar beritanya. Tapi semoga tidak sampai ada larangan penjualan daging anjing," ujar seorang pemilik warung yang menolak dituliskan namanya.

Dia mengatakan, setiap muncul pemberitaan soal perdagangan daging anjing, stok langsung menghilang. Warungnya pernah tutup dua pekan karena tak ada pasokan, yang hampir pasti datang dari Jawa Barat.  

Sebaliknya, larangan perdagangan daging anjing merupakan hal yang diimpikan para aktivis pembela hak satwa. Christian Joshua Pale, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia, berulang kali melaporkan perdagangan daging anjing. Dari Jakarta Barat sampai Blitar. Dia pula yang menelusuri pengiriman 226 anjing dari Subang ke area Solo Raya tersebut dan melaporkannya ke polisi. Ini merupakan penyitaan terbesar karena sebelumnya tak lebih dari 80 anjing yang diselamatkan.

Vaksinasi Rabies pada acara World Rabies Day di Kelurahan Kadipiro, Solo, Jawa Tengah, 7 Oktober 2023. surakarta.go.id

Dalam laporannya ke polisi, Christian menggunakan Pasal 302 dan 540 KUHP tentang penyiksaan hewan. “Dari pengepul, saat transportasi, hingga berakhir di piring meja makan, semua dilakukan dengan sangat kejam,” ujar dia. Bersama lembaga pejuang hak satwa lainnya, Christian juga mengkampanyekan bahaya makan daging anjing bagi kesehatan.

Janji Wali Kota Gibran Rakabuming Raka 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat memberi angin segar soal masalah ini. Pada September 2022, satu setengah tahun sejak dilantik, dia berjanji membuat regulasi yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing di sana. 

Niat itu Gibran ucapkan setelah menerima kunjungan Dog Meat Free wilayah Solo dan gencarnya larangan perdagangan daging anjing oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyebutkan daging anjing sejatinya tak boleh dikonsumsi, tapi, faktanya, marak penjualan daging anjing di kota kelahiran sekaligus wilayah kerjanya itu.

Satu setengah tahun berlalu, janji itu tak kunjung terpenuhi. Penangkapan pemasok daging anjing di Semarang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengirim surat edaran. Isinya tentang pengawasan peredaran daging anjing kepada kepala dinas 29 kabupaten dan enam kota di Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solo Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan pemerintah kota, termasuk Gibran yang sekarang sibuk berkampanye dalam pemilihan presiden 2024, akan menanggapi surat edaran tersebut pada Selasa, 16 Januari 2024. 

“Apakah Walkot akan mengeluarkan surat edaran pelarangan konsumsi daging anjing, kita lihat hasil pertemuan Selasa nanti,” kata Eko. Dia mengklaim pemerintah kota itu telah menerapkan poin-poin surat edaran dari pemerintah provinsi, seperti tidak memberikan surat keterangan kesehatan hewan bagi anjing yang akan dijagal.

Mungkinkah menerbitkan aturan yang lebih tinggi, seperti peraturan daerah? Eko mengatakan tidak. Sebab, tidak ada undang-undang sebagai payung hukumnya.  

Sependapat dengan Eko, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan Dewan pernah mempertimbangkan untuk mengusulkan peraturan daerah soal larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing. Namun lagi-lagi mentok. "Di tingkat pusat, tidak ada amanah untuk mengaturnya lewat undang-undang,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Aktivis Humane Society International (HSI) dan Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) mengevakuasi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan di Tomohon, Sulawesi Utara, 21 Juli 2023. Dok. AFMI

Sejatinya, Pemerintah Kota Surakarta bisa belajar dari sejawat mereka di Tomohon, Sulawesi Utara. Pada Agustus 2023, lewat instruksi wali kota, Pemerintah Kota Tomohon melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman—lebih dikenal sebagai Pasar Ekstrem Tomohon, yang juga menjual kelekawar, ular, dan lainnya. Dasar hukumnya adalah peraturan daerah tentang penanggulangan rabies. Wali Kota Caroll Senduk melansir larangan itu setelah mendengar masukan dari para aktivis kesejahteraan hewan.

Korea Selatan, negara yang sekitar 4 persen dari 52 juta penduduknya mengkonsumsi anjing, melangkah lebih maju. Pada Selasa, 9 Januari 2024, parlemen mereka mengesahkan undang-undang yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing. Alasannya, kesadaran bersama yang menganggap anjing tidak termasuk bahan pangan, melainkan hewan peliharaan.

JIHAN RISTIYANTI | SEPTHIA RYANTHIE (SOLO)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus