Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja dan sebagai informasi, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas-tugas khusus. Tugas itu untuk memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkaitan dengan Hari Pamong Praja, bagaimana sejarah Satpol PP?
Sejarah Satpol PP
Sejak zaman VOC, sejatinya sudah ada "Pamong Praja", yang saat itu dikenal sebagai "Pangreh Praja." Namun, istilah ini memiliki konotasi negatif karena mereka dianggap sebagai alat untuk menindas rakyat dan mengeksploitasi sumber daya alam Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah Indonesia merdeka, Pangreh Praja tetap ada, tetapi perannya berubah sepenuhnya. Mereka tidak lagi bekerja untuk kepentinga kolonial, melainkan untuk kepentingan negara.
Untuk menghilangkan kesan negatif dari masa kolonial, istilah "Pangreh Praja" diganti menjadi "Pamong Praja." Pangreh Praja dianggap mengendalikan dan memperdaya rakyat, sementara Pamong Praja memiliki peran yang lebih positif, yaitu melindungi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat, dan bekerja tanpa pamrih.
Upaya untuk memulihkan citra Pamong Praja diperkuat dengan pendirian Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di banyak provinsi. Pada tahun 1956, APDN didirikan di Malang, Jawa Timur, oleh Pemerintah Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Sukarno.
Namun, di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan ini pada tahun 1992 digabungkan dan berganti nama menjadi "Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri" (STPDN).
Walau sepanjang sejarahnya, Satuan Polisi Pamong Praja mengalami beberapa pergantian nama, tugas dan fungsinya tetap sama. Perubahan nama tersebut mencakup berbagai istilah seperti Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, Pagar Praja, hingga Polisi Pamong Praja.
Terakhir, dengan diterbitkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP dibentuk untuk membantu Kepala Daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah.
SATPOL PP JOGJA PROV | SATPOL PP LAMPUNG PROV
Pilihan editor: KTT ASEAN 2023, Satpol PP DKI Kerahkan 2.235 Personelnya untuk Bantu Pengamanan