Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dari warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina. Majelis Hakim menyatakan PT Pertamina Patra Niaga wajib memberikan ganti rugi miliaran rupiah kepada para korban kebakaran yang terjadi pada Maret 2023 lalu itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah, Faizal Hafied, mengklaim vonis tersebut merupakan wujud keadilan bagi para korban kebakaran Depo Plumpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah,” kata Faizal dalam konferensi pers di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada Jumat, 13 September 2024.
PN Jakarta Selatan memutus gugatan bernomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu pada Kamis, 12 September 2024. “Majelis Hakim mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga," kata Pejabat Humas II PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 13 September.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar kerugian materiil dan immateriil. Total kerugian yang harus dibayarkan anak perusahaan Pertamina itu adalah sebesar Rp 23,1 miliar.
“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1,11 miliar, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar,” ucap Tumpanuli.
Sebelumnya, kebakaran melanda Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Si jago merah menjalar hingga ke rumah warga Tanah Merah yang lokasinya berada persis di belakang depo. BPBD DKI Jakarta mencatat 33 orang tewas.
Warga terdampak lantas menggugat Pertamina Patra Niaga ke PN Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023. Warga merasa tidak ada itikad baik dari Pertamina Patra Niaga untuk memberikan ganti rugi atas kebakaran tersebut.
Pilihan Editor: KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya