Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.

24 November 2023 | 14.57 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ya kalau besarnya kan sudah ditetapkan sehingga kalau dikurangi tidak bisa," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lasiran juga menjelaskan bahwa meski besaran denda sudah tetap, pihaknya tetap memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," ujarnya. 

Berkenaan dengan jangka waktu cicilan, Lasiran menyebut bahwa pihaknya memberikan periode pelunasan yang cukup longgar agar pelanggar dapat membayar denda dengan sesuai. 

"Kami harapkan win-win solution. Ya, kan kalau sudah ditetapkan, 6 bulan bisa di unit setempat. Kalau di atas itu bisa ke kami di kantor UID," jelasnya. Nanti kita liat mampu gak, Ternyata mampu nyicil,  barangkali jangan terlalu lama (periodenya)," ucapnya. 

Lebih lanjut, Lasiran juga membuka peluang perpanjangan periode cicilan pelunasan denda. Hal ini, jelas Lasiran, turut mempertimbangkan kondisi keuangan pelanggan.

"Kalau bener-bener gak mampu, kami akan berikan perpanjangan cicilan," katanya. 

Saat ditanya soal pelanggar yang mengalami pailit, Lasiran menjelaskan bahwa denda tak bisa berkurang atau dihilangkan. "Enggak lah. kalau nyuri (listrik) mah enggak bangkrut dia. Prinsipnya denda tidak bisa dikurangi," tegasnya. 

Kasus denda terhadap pelanggan di Cengkareng

Sebelumnya, SL, seorang pelanggan di Cengkareng dikenakan denda sebesar Rp 33 juta. Denda ini merupakan yang kedua kalinya SL dan keluarganya alami. Pada 2016 lalu, mereka didenda sebesar Rp 17 juta atas tuduhan yang sama, cacat fisik kWh Meter yang mereka mengaku tak tahu sebabnya.

Denda terbaru terbit justru setelah SL dan keluarganya berusaha menghindari tuduhan yang menyebabkan denda pertama. Mereka mengganti kWh Meter model piringan ke digital dengan meminta bantuan petugas PLN yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya tak lama setelah membayar denda yang pertama.

SL juga menyebut bahwa sejak pertemuan pihaknya dengan PLN pada 13 November lalu, dirinya belum mendapatkan kepastian soal perpanjangan cicilan. "Belum. Per hari ini saya tanya masi on progress approval," kata SL dalam keterangan tertulisnya kepada TEMPO, Jumat, 24 November 2023.

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus