Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pernikahan keluarga Rozi dan mertuanya Rihanah. Sejoli itu berdasarkan putusan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dan 130/Pid.B/2024/PN SRG, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sesuai tuntutan penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," bunyi putusan itu, dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rihanah berupa hukuman 8 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Usai putusan itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei kemarin, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Adapun, dua perkara itu ditangani oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan dua hakim anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti.
Sebelumnya, polisi menyidik kasus pernikahan satu keluarga setelah anak Rihanah atau istri Rozi Norma Risma membuat laporan dan viral di media sosial. Ketika itu, pengacara Hotman Paris turut mendampingi laporan polisi Norma.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Pilihan Editor: Densus 88 Intai Jampidsus Kejaksaan Agung, IPW: Mustahil Bergerak Sendiri Tanpa Perintah Atasan