Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PN Serang Vonis Menantu-Mertua dengan Pasal KUHP tentang Perzinaan

Kasus menantu-mertua yang viral beberapa waktu lalu telah dijatuhi vonis hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

24 Mei 2024 | 22.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pernikahan keluarga Rozi dan mertuanya Rihanah. Sejoli itu berdasarkan putusan nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dan 130/Pid.B/2024/PN SRG, terbukti melakukan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sesuai tuntutan penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," bunyi putusan itu, dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rihanah berupa hukuman 8 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.

Usai putusan itu dibacakan pada Selasa, 21 Mei kemarin, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Adapun, dua perkara itu ditangani oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan dua hakim anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti. 

Sebelumnya, polisi menyidik kasus pernikahan satu keluarga setelah anak Rihanah atau istri Rozi Norma Risma membuat laporan dan viral di media sosial.  Ketika itu, pengacara Hotman Paris turut mendampingi laporan polisi Norma. 

Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus