Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polemik Kompensasi Pabrik Arang, Berapa Besarannya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemprov DKI sebut uang kompensasi penutupan pabrik arang adalah ranah KLHK.

31 Agustus 2023 | 15.45 WIB

Pemilik pabrik arang batok kelapa rumahan, Andi Lukman, 52 tahun, memperlihatkan tumpukan batok kelapa yang belum dibakar di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa, 29 Agustus 2023. Pemkot Jaktim menutup sementara kerajinan arang batok kelapa guna menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Perbesar
Pemilik pabrik arang batok kelapa rumahan, Andi Lukman, 52 tahun, memperlihatkan tumpukan batok kelapa yang belum dibakar di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa, 29 Agustus 2023. Pemkot Jaktim menutup sementara kerajinan arang batok kelapa guna menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menutup pabrik arang batok rumahan di Jalan Anggrek, RT. 04, RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur karena dinilai menyumbang polusi udara.pada Kamis, 24 Agustus 2023, sebagai upaya menjaga kualitas udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami menindaklanjuti aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur Eko Gumelar saat penutupan pabrik itu, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut. Menurut Eko kegiatan pembakaran arang itu mencemarkan lingkungan warga sekitar dengan adanya asap.

"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.

Dia meminta agar pemilik arang batok kelapa untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini.

"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," papar Eko.

Uang kompensasi dikeluhkan para perajin pabrik arang

Para perajin arang batok pun mengeluhkan uang kompensasi yang pemerintah bayarkan karena hanya setengah dari omzet mingguan mereka. Andi Lukman, 52 tahun, mengatakan uang kompensasi penutupan sementara yang diberikan Pemkot Jakarta Timur tidak sebanding dengan pendapatannya.

"Biasanya dalam satu pekan, pendapatannya dari hasil kerajinan arang batok bisa mencapai Rp8 juta per pekan. Namun, uang kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Jaktim hanya sebesar Rp4,2 juta," kata Andi, Selasa, 29 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Puluhan karyawan diliburkan buntut pabrik arang ditutup

Di kawasan Lubang Buaya itu, kata dia, terdapat delapan lapak pabrik arang batok kelapa rumahan yang semuanya itu harus ditutup sementara karena dianggap berdampak terhadap polusi udara. Salah satu karyawan perajin arang batok, Dian Ardian, mengaku pemilik kerajinan arang batok terpaksa meliburkan 12 orang karyawannya karena dampak dari penutupan sementara usahanya tersebut.

Kekesalan pemilik pabrik arang

Sebelumnya, pemilik pabrik arang rumahan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Legowo, kesal karena tempatnya mencari nafkah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Usahanya dinilai turut menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.

“Sini kalau mau itu Heru (Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono) datang ke sini,” kata Legowo kesal saat ditemui Tempo di tempat usahanya, Sabtu, 26 Agustus 2023. Sesekali kata-kata kasar terlontar dari mulutnya saat diwawancarai.

Legowo menuturkan pabrik arang rumahannya digerebek tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP DKI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rabu, 23 Agustus 2023. Saat itu ada empat orang selain dia yang sedang membakar arang. “Saya lagi tidur, tiba-tiba dibangunin,” ucap dia.

Pemerintah disebut akan beri kompensasi Rp4,5 juta

Keesokan harinya, tim gabungan kembali datang untuk memberitahu jika pabrik arang rumahannya harus ditutup selama satu pekan. Sebagai kompensasi atas penutupan ini, pemerintah akan memberikan uang Rp4,5 juta.

Namun, Legowo menyatakan akan kembali membuka pabrik arang rumahannya usai satu pekan berlalu. Ia mengklaim uang kompensasi itu tak satu rupiah pun dia terima.

“Ya sudah setelah satu minggu habis, kita bakar arang lagi, lah,” tuturnya.

Menurut Legowo, uang kompensasi itu diambil oleh pemilik lahan. Legowo mengontrak untuk mendirikan pabrik arang rumahan. “Jadi kami enggak dapat uang kompensasi apa-apa,” katanya.

Pemilik pabrik arang tak masalah ditutup, asal ada solusi

Pabrik arang rumahan Legowo sudah berdiri kurang lebih 5 tahun. Ia sebenarnya tidak masalah jika harus ditutup asal mendapat pembinaan, solusi, dan uang ganti rugi.

Heru Budi sebut uang kompensasi bukan dari DKI

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI tak akan memberikan kompensasi kepada pemilik pabrik pembuat arang yang lapaknya ditutup. 

“Ya nanti itu ke Kementerian LH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Heru Budi saat ditemui di Hotel Shangri La usai membuka Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Dinas LH: Pemprov DKI tak punya kebijakan soal kompensasi

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI tidak memiliki kebijakan soal kompensasi bagi pemilik yang pabrik arangnya ditutup. Sebab, pabrik arang ini adalah industri kecil dan rumah tangga yang tidak mengantongi izin. 

“Secara izin pun kemarin itu kalau enggak salah enggak ada ya. Jadi memang kami tidak mungkin mengakomodir hal tersebut,” ucapnya.

Ihwal kompensasi Rp4,5 juta, lanjut dia, berasal dari Kementerian LHK, bukan Pemprov DKI. Dia mengatakan Kementerian LHK memberikan kompensasi Rp 4,5 juta untuk para pemilik pabrik arang agar melakukan perbaikan.

“Diharapkan juga bisa melakukan upaya-upaya, tapi kalau memang ternyata setelah seminggu ini tidak ada hasil apapun, ya akhirnya mungkin kami tutup,” katanya.

AHMAD FAIZ IBNU SANI | MUTIA YUANTISYA | ADVIST KHOIRUNIKMAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus