Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada industri besi dan baja karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait dengan penggunaan cerobong belum layak operasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggunaan cerobong reheating (pemanas ulang) harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Hugo Efraim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 9 September 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi administratif ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diberikan pada Jumat kemarin.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel itu berupa penghentian operasional cerobong dengan pemanas ulang (cerobong reheating) secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH DKI Jakarta terus memantau industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," ucap Asep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.
"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu, jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
DLH DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Tak hanya perusahaan besar, usaha rumahan pun turut kena sanksi. Pemprov DKI menutup permanen sejumlah pabrik arang rumahan di Lubang Buaya karena dianggap berkontribusi pada tingginya polusi udara.