Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Akan Tilang Rombongan Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading

Kepolisian akan memanggil rombongan Supermoto yang viral berkendara memasuki Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang dan memastikan mereka ditilang.

4 Maret 2022 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat, 10 Desember 2021. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vide viral yang menayangkan rombongan Supermoto berkendara di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, rombongan motor yang menerobos tol itu akan ditilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya nanti kami lakukan pemanggilan untuk edukasi peraturan lalu lintas. Kendaraan bermotor memang tidak boleh berkendara di jalan tol,” kata Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 4 Maret 2022.

Apalagi, kata Zulpan, saat ini kepolisian sedang menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada 1-14 Maret 2022 untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Nanti tilang akan diberikan kepada rombongan Supermoto karena memang melanggar lalu lintas,” kata Zulpan.

Dia belum memberikan rincian berapa sepeda motor yang menerobos gerbang Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Namun, Zulpan memastikan pelat nomor mereka sudah terekam di CCTV.

Video sekelompok pengendara motor menerobos jalan tol beramai-ramai itu sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu dini hari pekan lalu.

Kejadian tersebut diunggah akun instagram @merekamjakarta. Terlihat ada puluhan pengendara motor menggunakan Supermoto, konvoi di jalan tol.

Dalam video viral itu terlihat seorang pengendara mengemudikan motornya sambil berdiri.

Konvoi pengendara Supermoto itu melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sebelumnya, Komunitas Supermoto Indonesia memberikan klarifikasi bahwa pihak yang terlibat dalam video viral tersebut bukanlah anggota dari Supermoto Indonesia.

"Saya menyampaikan bahwa dari klub kami, Supermoto Indonesia, tidak mengikuti kegiatan yang tengah viral tersebut. Dan saya tegaskan apabila ada member Supermoto Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut, akan kami berikan sanksi keras dengan tindakan pemecatan sebagai member Supermoto Indonesia," kata Ketua Umum Supermoto Indonesia Irwan Hardianto dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram, @supermoto.indonesia, seperti dikutip Tempo, Selasa, 1 Maret 2022.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus