Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM, Riza Patria Nilai Makan di Restoran dan Warteg Lebih Pas 30 Menit

Meski ada aturan terbaru PPKM itu, Riza Patria mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.

18 Agustus 2021 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Antara lain, Hotel dan guest house, restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri, Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai makan di restoran, rumah makan, pedagang kaki lima hingga warung makan/warteg lebih pas dengan waktu 30 menit sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM"Dicari angka lebih pas, ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya aturan makan 20 menit di tempat dirasakan kurang cukup khususnya bagi orang tua yang tidak bisa makan cepat. "Kan ada orang tua tidak bisa makan cepat seperti anak-anak muda, jadi dicari angka lebih pas." 

Meski ada aturan terbaru itu, ia mengimbau masyarakat lebih baik makan di rumah karena rumah merupakan tempat terbaik.

Ia mendorong pekerja yang ke kantor untuk membawa makan sendiri dan tidak makan bersama-sama atau membuat kerumunan. "Kalau di kantor juga kalau bisa makan tidak berkerumun, terpisah di ruang dan meja masing-masing," ujar Riza Patria

Pemerintah Pusat sebelumnya memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan terbaru dalam instruksi itu adalah perubahan waktu makan di tempat yang diperbolehkan dari sebelumnya 20 menit menjadi maksimal 30 menit.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Saat PPKM Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. Namun, restoran, rumah makan dan kafe yang ada di gedung atau ruang tertutup termasuk di dalam mal, tidak diperkenankan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan antar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus