Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul “Main Upeti Izin Tambang" dan konten podcast “Bocor Alus Politik” yang tayang Sabtu, 2 Maret 2024 ke Dewan Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengungkapkan laporan ke Dewan Pers tersebut dibuat karena Menteri Bahlil merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut. Langkah ini ia tempuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menuding laporan investigasi Tempo tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM serta Menteri Bahlil dan tidak memenuhi kode etik jurnalistik. "Sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 4 Maret 2023.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik. “Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis,” ucap Setri Yasra, Kamis, 5 Maret 2024.
Ia menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan. Hal itu menjadi penting untuk memenuhi asas keberimbangan. “(Namun) terkadang banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Tempo menyatakan telah berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan ke rumah dinasnya. Akan tetapi, setelah laporan itu tayang, Bahlil justru melaporkan dua karya jurnalistik Tempo ke Dewan Pers.
Lantas, seperti apa profil Bahlil Lahadalia? Simak informasinya berikut.
Profil Bahlil Lahadalia
Bahlil adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menteri yang lahir di Banda, Maluku pada 7 Agustus 1976 ini dilantik sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju Jilid II Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 28 April 2021.
Saat kecil, Bahlil mengaku hidupnya pas-pasan. Karena itulah, saat duduk di bangku SMP, ia harus berjualan kue serta bekerja sebagai kondektur. Kemudian dia melanjutkan SMA di Fakfak sambil bekerja sebagai sopir angkot. Hal itu dilakukannya agar bisa menyambung hidup dan tetap bersekolah.
Bahlil berhasil melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura, Papua. Selama menjadi mahasiswa, Bahlil aktif berpartisipasi dalam organisasi, termasuk menjabat sebagai Bendahara Umum Pimpinan Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Setelah lulus kuliah, ia memulai karirnya sebagai pegawai kontrak di perusahaan Sucofindo. Kemudian, Bahlil Lahadalia bersama rekan-rekannya mendirikan sebuah kantor konsultan di bidang IT dan keuangan. Pada usia 25 tahun, ia dipilih sebagai direktur wilayah Papua di perusahaan tersebut, yang mengawasi 70 karyawan.
Melihat begitu besarnya peluang sumber daya alam di Papua, ia kemudian memilih untuk mengembangkan bisnis. Kini, bisnisnya itu telah memiliki 10 anak usaha di bawah naungan perusahaan induk PT Rifa Capital. Dalam dokumen akta usaha, Rifa Capital tercatat pemilik mayoritas PT Cendrawasih Artha Teknologi.
Bahlil pernah duduk di jajaran komisaris PT Cendrawasih Artha Teknologi. Perusahaan ini menggarap pemasangan serat optik sepanjang 2.300 kilometer dalam proyek Palapa Ring Papua pada 2017-2019.
Sebelum diangkat menjadi menteri, ia tercatat pernah menjadi bagian dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada 2003. Hal itu mengantarkannya menjadi ketua periode 2015-2019.
Setelah menjadi Ketua Umum Hipmi, Bahlil mulai dekat dengan Jokowi. Bahlil membentuk Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada November 2018. Organisasi ini menyokong pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2019, Jokowi ikut memboyong Bahlil. Pada Oktober 2019, Presiden melantiknya menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kemudian pada April 2021, ia diangkat menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Sebagai orang kepercayaan Jokowi, Bahlil diutus untuk mengatasi persoalan konflik pembangunan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau pada September 2023 lalu. Kala itu, warga Rempang berunjuk rasa menolak proyek senilai Rp 381 triliun itu karena membuat mereka tergusur. Demonstrasi berujung ricuh karena tindakan represif polisi.
Jelang Pilpres 2024, Bahlil kembali mengikuti Jokowi untuk menyokong pasangan Prabowo-Gibran. Ia membentuk tim bayangan bernama Tim Kampanye Strategis (TKS). Tim yang beranggotakan sebelas orang itu ikut mengawal Gibran sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Dugaan Upeti Izin Tambang Untuk Menteri Bahlil
Sosok Bahlil Lahadalia saat ini tengah menyita perhatian seiring munculnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang tata kelola proses pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut.
Bahlil yang juga menjabat sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dengan meminta imbalan uang miliaran rupiah.
Dari hasil investigasi Majalah Tempo, sebagian pengusaha tambang nikel mengaku izin usaha tambangnya dicabut Bahlil. Para pebisnis itu mengaku kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Bahkan mereka mendapat informasi bahwa izin perusahaan Balil tetap berlaku meski tidak produktif.
Para pengusaha sempat menyampaikan keberatan atas pencabutan itu kepada Satuan Tugas Penataan Investasi yang membuka forum klarifikasi di Kantor Kementerian Investasi. Forum itu dihadiri oleh pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pebisnis yang ditemui Tempo mengaku telah membawa bukti lengkap, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak alias PNPB. Namun satgas lintas kementerian itu tidak langsung membatalkan pencabutan IUP. Para pengusaha justru diminta menunggu hasil verifikasi. Di titik inilah, main mata antara Satgas dan pengusaha terjadi.
Lebih lanjut, para pengusaha menceritakan bahwa orang-orang di sekeliling menteri Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp 5-25 miliar untuk mengaktifkan IUP yang dicabut. Tak hanya meminta imbalan, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan dengan besaran 30 persen.
Saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Menteri Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon dari Tempo. Ia pun tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan rumah dinasnya. Di sisi lain, Bahlil memilih untuk melaporkan pemberitaan Tempo ke Dewan Pers.
RIZKI DEWI AYU | MAJALAH TEMPO